Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Bantah Ada Gugatan Kontrak Jual Beli LNG dari Mozambik

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati membantah adanya gugatan terkait perjanjian jual beli gas alam cair (LNG) dari Proyek Mozambique Area 1.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. /Bisnis.com
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati membantah adanya gugatan terkait perjanjian jual beli gas alam cair (LNG) dari Proyek Mozambique Area 1.

Nicke menyebut tidak ada gugatan apapun karena kontrak jual beli tersebut baru efektif pada 2025. "Gugatan itu tidak ada karena kontrak ini juga kan efektif itu nanti 2025.  Ini barangnya belum ada," ujar Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/2/2021).

Pada 13 Februari 2019, Pertamina dan Mozambique LNG1 Company Pte. Ltd. menandatangani perjanjian jual beli (SPA)  untuk pembelian LNG dari Proyek Mozambique Area 1 dengan volume sebesar 1 juta ton per tahun atau sekitar 17 kargo per tahun.  Kontrak tersebut selama 20 tahun yang diperkirakan akan dimulai akhir 2024 atau awal 2025.

Rencana impor LNG tersebut telah dijajaki sejak 2013 dan dilanjutkan dengan penandatanganan head of agreement (HoA) pada 2014 dengan volume 1 juta ton per tahun (MTPA) selama 20 tahun dengan harga delivered ex-ship 13,5 persen dari Japan crude cocktail (JCC).

Pada 2017, kedua pihak mulai melakukan pembicaraan untuk melakukan addendum SPA karena perubahan kondisi pasar.  Hingga akhirnya, SPA ditandatangani pada 13 Februari 2019.  

Saat ini, Pertamina akan mengkaji ulang perjanjian jual beli LNG tersebut lantaran adanya penurunan kebutuhan LNG dalam negeri akibat dampak pandemi Covid-19. Opsi untuk melakukan impor LNG semula mengacu pada data neraca gas nasional yang memperkirakan akan terjadi defisit LNG mulai 2025.

Oleh karena itu, perseroan akan melakukan pengkajian ulang opsi impor berdasarkan data neraca gas nasional terbaru yang akan dikeluarkan setelah Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) difinalisasi oleh pemerintah.  

Belakangan ini, beredar isu Pertamina tengah menghadapi gugatan dari perusahaan asal Amerika Serikat, Anadarko Petroleum Corporation, karena dianggap tidak mematuhi komitmen jual beli LNG dari Proyek Mozambique Area 1.

Anadarko merupakan operator Proyek Mozambique Area 1 dengan kepemilikan saham 26,5 persen.  Namun pada 2019, saham Anadarko diakuisisi oleh Total.  

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut dewan komisaris (dekom) Pertamina mengetahui masalah tersebut sejak tahun lalu. Menurutnya, persoalan itu diketahuinya setelah jajaran dewan komisaris mempertanyakan persoalan itu dalam rapat, setelah adanya temuan dari sisi keuangan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menjelaskan dewan komisaris tidak mengetahui rencana impor LNG tersebut karena tidak adanya permintaan persetujuan dari direksi perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper