Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Harus Bersiap Digugat Pemilik Supertanker, Kok Bisa?

Indonesia bisa digugat akibat polemik penahanan dua kapal super tanker asing, MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perairan Pontianak pada Minggu (24/1/2021).
Kapal Tanker MT Horse. /marinetraffic.com
Kapal Tanker MT Horse. /marinetraffic.com

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia bisa digugat akibat polemik penahanan dua kapal super tanker asing, MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perairan Pontianak pada Minggu (24/1/2021).

Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan kendati Kemenko Polhukam sudah turun tangan untuk memimpin seluruh pemangku kepentingan dalam perkara ini tetapi tetap saja bayang-bayang pihak negara pemilik kapal akan menggugat balik Indonesia bisa terjadi.

Dia juga menilai bukti-bukti yang disampaikan oleh Bakamla tersebut kurang kuat dan hanya berpotensi sanksi administrasi dari kedua kapal tersebut. Menurut Siswanto, jika kapal ini terus ditahan tanpa ada dokumen pengadilan yang jelas maka tidak menutup kemungkinan negara pemilik kapal akan menggugat balik Indonesia.

“Prosesnya sudah tidak benar dari awal. Penahanan tidak dilengkapi surat dari pengadilan. Bila didenda, harus diputuskan oleh pengadilan. Masalahnya, penahanan tidak naik sampai ke pengadilan,” ujar Siswanto melalui siaran pers, Minggu (7/2/2021).

Dia juga mendapat informasi bahwa Kementerian Luar Negeri Iran melalui Kedutaan Besarnya di Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menuntut ganti rugi pelayaran kepada pemerintah Indonesia akibat penahanan tersebut. Menurutnya, hal itu sangat lumrah dan wajar karena pihak perusahaan pemilik kapal sangat dirugikan dalam kasus ini. Dia yakin bahwa pihak Iran juga sudah menyiapkan tim kuasa hukumnya.

“Karena ini tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Pihak yang akan mengenakan sanksi denda berpeluang akan digugat balik oleh perusahaan pelayaran pemilik kapal tersebut. Dari pihak Indonesia tentu juga sudah harus menyiapkan argumentasi yang kuat atas tindakannya itu,” imbuhnya.

Senada dengan Siswanto, pemerhati dan praktisi transportasi laut Harry Budiarto menyatakan kejadian ini bisa memiliki pengaruh yang besar kepada nama baik Indonesia di dunia internasional.

Hary pun mempertanyakan apakah hasil penangkapan tersebut sudah sesuai prosedur atau belum. Menurutnya apabila sudah sesuai maka harus ditindaklanjuti dengan sanksi hukum, kalau tidak sesuai dan kapal sudah ditahan bisa besar pengaruhnya terhadap image Indonesia di dunia internasional.

Berdasarkan aturan penetapan sanksi berupa penahanan kapal juga berimbas pada kerugian operator kapal dan sanksinya yang tertulis dan diketahui adalah pada sanksi administratif.

Sementara ury Bakamla sendiri telah berkoordinasi dengan instansi lain dalam penyidikan kasus ini. Walaupun banyak menemui kendala, pihak Bakamla optimis ada sanksi pidana dari kedua kapal tersebut.

Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, Selasa (2/2) lalu menyatakan kedua kapal itu telah terbukti melanggar hukum internasional dan nasional Indonesia.

“Tindakan kedua kapal itu sudah melecehkan kedaulatan Indonesia. Kami yakin ada sanksi pidana dari pelanggaran itu,” katanya.

Dia pun menyampaikan pihaknya sempat kesulitan memproses hukum kedua kapal tersebut karena belum adanya kesamaan visi dengan instansi yang berwenang melakukan penyidikan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut menurut Bakamla adalah melakukan ship to ship dalam lintas damai dan telah keluar dari alur pelayaran internasional, mematikan AIS dan menutup nama serta nomor lambung kapal, dan melakukan oil spilling yang berdampak pada pencemaran lingkungan.

Oleh karena hal itu, pihaknya pun meminta kepada pemerintah dan DPR untuk memperkuat dasar hukum Bakamla melalui RUU Keamanan Laut. Dalam RUU tersebut, dia berharap Bakamla diberikan fungsi penyidikan sebagai institusi penegak hukum di laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper