Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa dan Token Listrik

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mencoba meluruskan ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/PMK.03/2021 melalui akun Instagramnya @smindrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) penjualan pulsa, kartu perdana, dan token listrik yang menjadi perhatian masyarakat.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mencoba meluruskan ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/PMK.03/2021 melalui akun Instagramnya @smindrawati. PMK anyar tersebut ditandatangani pada 22 Januari 2021 dan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Sri Mulyani mengatakan bahwa ketentuan itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Menurutnya, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan.

“Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer,” ujarnya dalam unggahan Sabtu (30/1/2021) dini hari.

Lebih lanjut, dia menyebut ketentuan itu untuk menyerdahanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer. Selain itu, kebijakan tersebut untuk memberikan kepastian hukum.

Terkait dengan penyederhaan pengenaan pajak, Sri Mulyani penjelaskan pemungutan PPN pada pulsa atau kartu perdana dilakukan sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Dengen demikian, distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

Untuk token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, tetapi hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.

Sementara, untuk voucer tidak dikenakan PPN karena merupakan alat pembayaran setara dengan uang. PPN sendiri hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer dijelaskan merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.

"Jadi, tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. Kalau jengkel sama korupsi-mari kita basmi bersama..!" tulis Sri Mulyani.

Unggahan Sri Mulyani itu mendapatkan respons beragam dari warganet. Beberapa mengomentari Menkeu yang belum beristirahat hingga larut malam.

“Bu Menteri weekend jam segini belum tidur,” ujar salah seorang pengguna Instagram di kolom komentar.

Beberapa netizen juga mengingatkan agar Sri Mulyani menjaga kesehatan dan menjalankan Salat Tahajud. “Bu jangan lupa Tahajud yah,” tulis akun Instagram @ibnu_hasani26.

Keputusan Sri Mulyani menggunakan huruf kapital dalam pembukaan postingan dan beberapa bagian juga menjadi sorotan warganet. Pesan itu ditangkap sebagai kemarahan dari Menteri Keuangan atas informasi yang beredar.

“Capslock jebol?,” tulis akun @harveyslide.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper