Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cuaca Ekstrem hingga Februari, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran

Kemenhub menerbitkan Maklumat Pelayaran untuk mengantisipasi cuaca ekstrem hingga Februari 2021.
Sejumlah kapal Pinisi dan truk pengangkut barang terlihat menganggur akibat tidak ada muatan barang terlihat dari udara di Pelabuhan Paotere Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (10/4/2020)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Sejumlah kapal Pinisi dan truk pengangkut barang terlihat menganggur akibat tidak ada muatan barang terlihat dari udara di Pelabuhan Paotere Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (10/4/2020)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Maklumat Pelayaran yang ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran.

Menurut Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama tujuh hari ke depan.

"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 25 Januari 2021 KMA diperkirakan pada 26 Januari sampai dengan 1 Februari 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," kata Ahmad dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021).

Mengingat hal tersebut, lanjutnya, seluruh Syahbandar diminta untuk melakukan pemantauan ulang (up to date) kondisi cuaca melalui bmkg.go.id setiap hari, serta menginformasikannya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.

Akhmad juga meminta operator kapal, khususnya nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sementara selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” tukasnya.

Tak berhenti di situ, Ahmad menambahkan bahwa pada saat kapal dalam pelayaran dan mendapat cuaca buruk, diminta agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.

Setiap kapal yang berlindung ungkapnya, harus segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan/ pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.

“Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” jelas Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper