Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom UI Ingatkan Pengendalian Konsumsi Rokok Jangan Hanya Soal Cukai

Sekalipun pemerintah telah menetapkan tarif cukai, harga jual rokok akan ditentukan sendiri oleh perusahaan dengan harga yang masih terjangkau oleh konsumen.
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai agar tidak hanya fokus pada cukai, tetapi pada keterjangkauan harga yang dinilai paling efektif mengendalikan konsumsi rokok yang tinggi di Indonesia.

"Cukai memang akan menaikkan harga, tetapi karena ada kecenderungan perusahaan menanggung ini, maka tidak jadi efektif,” ujar Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrison, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (28/1/2021).

Sekalipun pemerintah telah menetapkan tarif cukai, lanjut Adrison, harga jual rokok akan ditentukan sendiri oleh perusahaan dengan harga yang masih terjangkau oleh konsumen.

"Perusahaan akan selalu berusaha membuat harga yang terjangkau, agar dia bisa menjual banyak," kata Adrison.

Dia menuturkan, seandainya pemerintah memiliki ketegasan untuk menentukan harga jual eceran, keterjangkauan harga rokok akan makin sempit.

"Soalnya, perokok tidak peduli dan tidak memikirkan berapa persen cukainya, yang penting harga akhirnya murah. Jadi produsen itu lebih sensitif terhadap harga minimum dibandingkan dengan harga cukai, karena mereka tidak membebankan cukai ke konsumen," ujar Adrison.

Saat ini, harga rokok di Indonesia diatur melalui dua mekanisme, yakni ketentuan minimum harga jual eceran (HJE) sebagai harga yang didaftarkan di pita cukai, serta harga transaksi pasar (HTP) sebagai harga riil di tingkat konsumen.

Pengawasan HTP sebagai harga rokok yang sebenarnya dibeli konsumen saat ini diatur dalam Perdirjen No 37/2017 tentang Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang mewajibkan pabrikan mematok HTP rokok minimum 85 persen dari harga jual eceran (HJE).

"Sebelum 2017, tidak ada batasan 85 persen itu. Harga rokok bisa dijual lebih rendah dari harga banderol oleh perusahaan besar demi memasarkan produknya dan ini sangat bahaya bagi pengendalian konsumsi. Ini dinamakan predatory pricing," kata Adrison.

Dia menilai, tanpa adanya batasan tersebut, tujuan kebijakan cukai berlapis untuk melindungi perusahaan kecil pun juga tidak akan tercapai.

Untuk pelanggaran terhadap aturan tersebut, Adrison menilai Kementerian Keuangan perlu mengawasi dan memberikan hukuman yang tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper