Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengguna Jasa Angkutan Tuntut Konsistensi Pemerintah terkait ODOL

Kejelasan aturan dan sikap pemerintah yang konsisten adalah kunci utama untuk mewujudkan Indonesia bebas angkutan barang kelebihan muatan atau ODOL pada 2023.
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) meminta pemerintah konsisten dalam memberantas angkutan barang kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over load.

Ketua Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan kejelasan aturan dan sikap pemerintah yang konsisten adalah kunci utama untuk mewujudkan Indonesia bebas angkutan barang kelebihan muatan atau ODOL pada 2023.

"Kita sangat mendukung ODOL ini ditertibkan, tapi kita minta pemerintah konsisten," katanya kepada Bisnis.com, Kamis (21/1/2021).

Menurut Toto, kejelasan sikap pemerintah ini sangat dibutuhkan para pengguna jasa angkutan karena berhubungan erat dengan barang dan biaya yang harus dikeluarkan. 

"Bagi kita ini semua menyangkut cost. Dengan adanya komitmen, kita pemilik barang dan pemakai jasa angkutan punya kejelasan. Kita tidak terombang-ambing," ungkapnya. 

Selain menyangkut biaya lanjutnya, komitmen pemerintah menindak ODOL juga sangat berpengaruh terhadap pemeliharaan jalan. Sayangnya, kata dia, sejauh ini belum terlihat upaya serius dari pemerintah mewujudkan itu semua. 

"Harus ada komitmen yang kuat dari pemerintah untuk melakukan penertiban itu. Jadi ini PR-nya Pak Menhub, kalau mau ditertibin ya silahkan, konsisten. Dengan begitu, maka pengguna jasa juga ada kepastian untuk tidak menggunakan atau meng-order kendaraan kargonya melalui kendaraan ODOL," pinta Toto. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku telah berupaya konsisten menindak pelanggaran ODOL sejalan dengan penegakan hukum.

Namun, dia beralasan keberadaan ODOL yang sangat banyak tidak sebanding dengan jumlah petugas dan alat yang terbatas sehingga belum bisa mencapai hasil yang maksimal. 

Untuk itu, Budi meminta para pelaku usaha juga menyesuaikan diri dengan aturan pemerintah. Terlebih, penindakan ODOL bukan hal yang baru dan pemerintah juga telah melakukan sosialisasi.

"Saya lebih senang para pengusaha itu menyesuaikan diri. Kita sudah mengedukasi dan mereka tentu mengerti hukum dan sadar bahwa apa yang mereka lakukan itu merusak jalan, berpotensi kecelakaan," kata Budi ketika dihubungi Bisnis, Kamis (21/1/2021),

"Kenapa nggak sama-sama perbaiki bareng-bareng. Jangan nunggu kucing-kucingan dengan kita. Ditindak baru kemudian menyesuaikan. Ayo sama-sama dong," ujarnya.

Terkait kondisi pandemi saat ini, Budi juga mengaku tak bisa serampangan mengambil tindakan. Pemerintah, lanjutnya, telah berupaya konsisten dalam penegakan aturan, meski tidak bisa secara masif.

"Kita bukan tidak konsisten atau anget-anget tai ayam, tapi dengan kondisi sekarang jadi alasan semua susah. Nanti kalau dilakukan secara masif, cepat, pasti ada dampaknya. Kita nggak mau. Jadi dalam kondisi sekarang saya juga sedang memikirkan strategi yang pas biar logistik juga tetap jalan. Intinya saya lebih senang semua ikut aturan dengan kesadaran masing-masing, jangan hanya nunggu pemerintah," tutup Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper