Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surat Tes Covid-19 Rawan Dipalsukan, KKP Bikin Aturan Baru

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan aturan baru terkait dengan maraknya tindak pemalsuan surat hasil tes Covid-19 mulai Februari 2021.
Calon penumpang melakukan rapid test antigen di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) menyediakan layanan tes Covid-19 di Bandara Soetta guna memudahkan calon penumpang dalam melakukan perjalanan udara dengan tetap memenuhi protokol kesehatan. /Bisnis-Eusebio Chrysnamurtirn
Calon penumpang melakukan rapid test antigen di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) menyediakan layanan tes Covid-19 di Bandara Soetta guna memudahkan calon penumpang dalam melakukan perjalanan udara dengan tetap memenuhi protokol kesehatan. /Bisnis-Eusebio Chrysnamurtirn

Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan sistem baru dalam pemeriksaan aturan perjalanan menggunakan transportasi udara usai maraknya tindak pemalsuan surat hasil tes Covid-19 mulai Februari 2021.

Kepala KKP Bandara Soetta Darmawali Handoko mengatakan salah satunya adalah dengan mewajibkan penyedia fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang supaya mengunggah dokumen tersebut ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC). Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan hasil tes PCR atau antigen, harus terdaftar di e-HAC.

“Dari kelemahan yang ada kami sedang memperkuat semua sistemnya,” ujarnya, Kamis (21/1/2021).

Setelah pihak pelayanan kesehatan mengunggah hasil tes PCR atau antigen tersebut, lanjutnya, calon penumpang yang melakukan tes juga akan memiliki hasilnya di e-HAC masing-masing. Dengan adanya langkah itu, calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes mereka melalui aplikasi e-HAC kepada petugas bandara.

Dia meyakini langkah baru ini dapat meminimalisir peredaran surat hasil tes Covid-19 palsu ke depannya. Hal itu dikarenakan fasilitas kesehatannya yang wajib mengunggah sehingga adanya potensi pemalsuan sangat kecil sekali.

Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi Agus menuturkan surat keterangan hasil tes Covid-19 harus dimiliki oleh calon penumpang pesawat setelah benar-benar melakukan tes Covid-19 di fasilitas kesehatan, dan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta surat keterangan tersebut akan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

Dia pun membenarkan AP II dan Kementerian Kesehatan tengah berkoordinasi untuk menerapkan secara masif pemeriksaan surat keterangan hasil tes Covid-19 secara digital melalui aplikasi eHAC.

Setiap calon penumpang pesawat yang melakukan tes Covid-19 di fasilitas kesehatan yang terdaftar di eHAC milik Kementerian Kesehatan akan dapat melakukan validasi surat keterangan hasil tes secara digital oleh KKP Kemenkes untuk mendapatkan barcode.

Kemudian, barcode tersebut bisa ditunjukkan langsung di konter check in di bandara. Validasi digital surat hasil tes Covid-19 melalui eHAC akan dilakukan penuh Februari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper