Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Tapera Biayai 51.000 Unit Rumah, Ini Pandangan REI

REI mendukung kebijakan BP Tapera terkait pembiayaan untuk 51.000 unit rumah tahun ini. Namun, BP Tapera tak perlu terburu-buru, karena harus ada pendetailan konsep program itu.
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020)./Bisnis/Abdurachman
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020)./Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) diminta tak perlu terburu-buru dalam membiayai pemilikan rumah untuk 51.000 unit tahun ini.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan pada prinsipnya REI mendukung kebijakan BP Tapera terkait pembiayaan untuk 51.000 unit rumah tahun ini.

Namun, BP Tapera tak perlu terburu-buru. Menurutnya, BP Tapera harus mendetailkan konsep program pembiayaan 51.000 unit rumah itu.

Alasannya, menurut Totok, aparatur sipil negara (ASN) memiliki surat keputusan (SK) yang 80 persennya telah dijaminkan, sehingga tidak bisa mengambil program KPR rumah bersubsidi.

"Kami mendukung tetapi tidak perlu terburu-buru. Ini harus dicarikan prosedur yang bisa saling meringankan beban," ujarnya.

Totok menerangkan untuk mengambil rumah sederhana ini terkena berbagai jenis pajak baik Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Penghasilan (PPh), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Selisih pajak saja itu 17,5 persen dan angka itu jika KPR 10 tahun sama dengan satu unit rumah baru. Jadi, ada baiknya diperbaiki dulu program atau sistemnya karena ini terasa terburu-buru," tuturnya.

Dia menuturkan pihaknya selalu meminta agar program KPR untuk rumah bersubsidi sampai Rp500 juta. Hal itu dikarenakan para ASN ini rerata telah menjaminkan SK-nya.

Oleh karena itu, dia berharap bisa berjuang bersama untuk merealisasikan ASN/TNI/Polri dengan KPR Rp500 juta sehingga bebas pajak. Adapun saat ini batasan harga jual yang tidak terkena pajak Rp150 juta.

"Harga rumah Rp150 juta, lalu ada kredit jaminan SK berarti sudah Rp200 juta.  Jika kreditnya itu dikeluarin dengan nilai Rp200 juta tanpa kena PPn, PPh, dan BBHTB pasti banyak yang mau beli. Jadi ada batasan MBR plus ini akan lebih baik sehingga program Tapera akan berjalan," terang Paulus.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan saat ini, BP Tapera sedang menyiapkan initial project pembiayaan perumahan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta Tapera yang memenuhi persyaratan dan urutan prioritas.

Initial project ini akan dilaksanakan bekerja sama dengan perbankan dan diharapkan dapat dimulai pada April 2021. Rencananya, tahun ini akan menyalurkan pembiayaan untuk 51.000 unit rumah sebagai initial project.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper