Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Otsus Papua Direvisi, Antisipasi Provinsi Baru hingga DAU Dibahas

Pada rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan poin-poin revisi. Dalam persentase yang ditunjukkan, pembahasan akan mengarah pada definisi. Tujuannya mengantisipasi provinsi baru.
Jembatan Holtekamp di Jayapura, Papua yang selesai 95% pembangunannya, tampak dari ketinggian, Rabu (11/4/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Jembatan Holtekamp di Jayapura, Papua yang selesai 95% pembangunannya, tampak dari ketinggian, Rabu (11/4/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat merevisi Undang-Undang (UU) 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Perubahan beleid masuk dalam program legislasi nasional 2021.

Pada rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan poin-poin revisi. Dalam persentase yang ditunjukkan, pembahasan akan mengarah pada definisi. Tujuannya mengantisipasi provinsi baru.

Lalu dana otsus akan ditingkatkan menjadi 2,25 persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional. Besaran ini naik jika dibandingkan UU 21/2001 yang dianggarkan 2 persen dari DAU nasional.

“Ini gambaran pemihakan kita bahwa Papua dan Papua Barat masih membutuhkan meski kita juga melihat efektifitas dan akuntabilitas menjadi penting. Jadi dana otsus perlu diperbaiki tapi perlu peningkatan,” katanya, Selasa (19/1/2021).

Sri menjelaskan bahwa untuk meningkatkan efektivitas dana otsus, perlu kombinasi skema pendanaan. Dalam revisi yaitu campuran antara block grant (transfer langsung) dan berdasarkan performa. Pada UU yang ada hanya block grant.

Jangka waktu dana otsus 20 tahun. Ini tidak jauh berbeda dengan regulasi yang ada. Kemudian ada pembinaan dan pengawasan oleh kementerian dan lembaga termasuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelumnya tidak diatur mengenai ini.

“Dan ada peraturan pemerintah sebagai aturan turunannya untuk melaksanaan revisi UU 21/2001. Serta adanya blok mengenai pemekaran daerah,” jelas Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper