Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Joss! Indonesia Siap Ladeni Tuntutan Uni Eropa Soal Nikel di WTO

Pemerintah Indonesia siap meladeni proses sengketa ekspor bijih nikel di WTO yang dilayangkan oleh Uni Eropa.
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia siap untuk meladeni tuntutan yang dilayangkan oleh Uni Eropa terkait dengan kasus sengketa ekspor bijih nikel kepada World Trade Organization (WTO).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tengah mendalami tuntutan dari negara-negara Uni Eropa serta mengikuti aturan penyelesaian proses sengketa di WTO sesuai dengan aturan yang disepakati.

"Sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia dengan senang hati akan melayani tuntunan tersebut," ujar Lutfi dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (15/1/2021).

Berdasarkan kesimpulan Kementerian Perdagangan, tuntutan yang dilayangkan didasarkan kepada anggapan bahwa aturan yang dimiliki Indonesia mengenai minerba menyulitkan pihak Uni Eropa untuk bisa berkompetisi dalam industri. Pasalnya, setelah dipelajari oleh pemerintah, jumlah komoditas nikel yang diimpor oleh Uni Eropa dari Indonesia kecil dan dianggap mengganggu produktivitas negara-negara di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Uni Eropa memberikan notifikasi bahwa mereka akan terus melanjutkan proses sengketa nikel pada Kamis (14/1/2021). Untuk proses pembahasan sengketa di WTO akan dilaksanakan pada 25 Januari 2021.

Di samping itu, lanjut Lutfi, pemerintah saat ini berkomitmen untuk melakukan kerja sama untuk menciptakan nilai tambah dari perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa, meskipun tetap menyayangkan tuntutan yang dilayangkan.

Pada prinsipnya, pemerintah berkeyakinan aturan yang dimiliki Indonesia berfungsi tidak hanya untuk menjaga sumber daya alam (SDA), tetapi juga memastikan komoditas tersebut merupakan miliki pemeritah Indonesia.

"Masalah aturannya dinilai ilegal, ini baru sangkaan mereka. Ini akan dibuktikan dulu di panel, dan kita akan membela kepentingan kita. Saya yakin, untuk menjamin sustainability SDA, kita ada di jalan yang benar," tegasnya.

Sekedar catatan, Uni Eropa sebelumnya meminta WTO membentuk panel untuk memutuskan kasus tersebut dengan alasan larangan ekspor bijih nikel Indonesia dan persyaratan pemrosesan dalam negeri untuk bijih nikel dan bijih besi adalah ilegal dan tidak adil bagi produsen baja Uni Eropa.

Permintaan Uni Eropa terhadap nikel Indonesia sendiri cukup tinggi setelah industri baja tahan karat UE senilai US$20 miliar berproduksi di level terendah selama 10 tahun. Sementara Indonesia, dinilai oleh pihak UE memberlakukan pembatasan ilegal untuk menguntungkan produsen dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper