Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Tunda Kewajiban Majikan Tanggung Biaya Penempatan PMI, Beneran?

BP2MI disebutkan akan mengadakan jumpa pers pada Jumat (15/1/2021) untuk mengumumkan perpanjangan masa transisi, yang berarti tanggal pemberlakuan kebijakan biaya penempatan baru akan diundur.
Sejumlah pekerja migran Indonesia sedang mangasuh lansia di Taiwan./Istimewa-CNA
Sejumlah pekerja migran Indonesia sedang mangasuh lansia di Taiwan./Istimewa-CNA

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia disebut-sebut menunda penerapan kebijakan baru yang mewajibkan majikan pekerja migran Indonesia (PMI) harus membayar sebagian dari biaya penempatan pekerja yang dijadwalkan mulai berlaku pada 15 Januari.

Dalam media advisory yang dikeluarkan Kamis, (14/1/2021), seperti dikutip https://focustaiwan.tw/ dari CNA, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengatakan akan mengadakan jumpa pers pada Jumat (15/1/2021) untuk mengumumkan perpanjangan masa transisi, yang berarti tanggal pemberlakuan kebijakan biaya penempatan baru akan diundur.

Pada Rabu (13/1/2021), Kementerian Tenaga Kerja Taiwan menyatakan bahwa Indonesia memberi tahu Taiwan tentang keputusan untuk menunda pertemuan yang dijadwalkan pada Kamis untuk membahas masalah-masalah tentang biaya penyelesaian bagi pekerja migran Indonesia.

Pada Juli 2020, Pemerintah Indonesia mengeluarkan "kebijakan pembebasan biaya penempatan," yang membatalkan biaya penempatan untuk 10 jenis pekerjaan, termasuk pembantu rumah tangga, pekerja konstruksi dan pengasuh, yang mewajibkan majikan di luar negeri dan pemerintah daerah Indonesia membayar biaya tersebut.

Kebijakan baru ini berlaku di semua negara yang mempekerjakan pekerja migran Indonesia. Kebijakan Indonesia itu mendapat tentangan keras dari majikan Taiwan.

Akibatnya, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan dan Kementerian Luar Negeri Taiwan mengadakan konferensi video pada Desember tahun lalu dengan pejabat Indonesia untuk membahas masalah tersebut.

Kepala Bagian di Badan Pengembangan Tenaga Kerja Kemenaker Taiwan Hsueh Chien-chung mengatakan bahwa konferensi video kedua dijadwalkan pada hari Kamis (13/1/2021), tetapi kantor perwakilan Taiwan di Indonesia menerima pemberitahuan pada Rabu (13/1/2021) malam dari Pemerintah Indonesia yang menunda pertemuan tersebut.

Kemenaker Taiwan, kata Hsueh, akan meminta kantor perwakilan Taiwan di Indonesia untuk membantu mengatur pertemuan lebih lanjut.

Dia menjelaskan bahwa Taiwan telah menangguhkan masuknya pekerja migran Indonesia karena tingginya tingkat infeksi Covid-19 di Indonesia, sedangkan Indonesia telah mengarahkan pemerintah daerahnya untuk menangguhkan pengiriman pekerja migran ke Taiwan dan Jepang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Zufrizal
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper