Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Guys! Selama PSBB Cermati Aturan Tiap-Tiap Moda Transportasi Ini

Kemenhub menerbitkan 4 SE juklak yaitu untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, yang berlaku mulai 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Terminal Bus Jombor di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta./JIBI-Fahmi Ahmad Burhan
Terminal Bus Jombor di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta./JIBI-Fahmi Ahmad Burhan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran petunjuk pelaksanaan perjalanan orang untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 9 Januari 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat nasional. Hal ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri.

Kemenhub menerbitkan empat SE juklak yaitu untuk moda transportasi darat (SE No. 1/2021), laut (SE No. 2/2021), udara (SE No. 3/2021), dan kereta api (SE No. 4/2021), yang berlaku mulai 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Adita menjelaskan bahwa beberapa hal yang diatur di dalam SE Kemenhub ini di antaranya, yakni bagi pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat [termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan] dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip, Kamis (14/1/2021).

Selain itu, ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE yaitu mulai 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Namun, tetap disediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

Sementara itu, untuk perjalanan ke daerah lainnya selain ke Bali, wajib melakukan RT-PCR atau rapid tes antigen, dengan ketentuan sebagai berikut.

Di antaranya pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.

Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, beberapa aturan lain di antaranya sebagai berikut :

  1. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh transportasi umum maupun pribadi, terkecuali moda transportasi kereta api.
  2. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen.
  3. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi dan dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun hasil rapid test antigen, tetapi akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
  4. Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, yang bersangkutan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
  5. Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” kata Adita.

Kemenhub menginstruksikan agar seluruh operator transportasi memenuhi semua ketentuan dan memberi sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau agar dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper