Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelonggaran SLF Pesawat di Atas 70 Persen Berlaku hingga 25 Januari

Surat edaran tentang juklak perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi Udara dalam masa pandemi Covid-19 berlaku 9 Januari—25 Januari 2021 dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
Ilustrasi kabin pesawat
Ilustrasi kabin pesawat

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperlonggar persyaratan menjaga jarak bagi penumpang peswat dengan mengizinkan maskapai memaksimalkan tingkat isian (seat load factor/SLF) dari sebelumnya hanya 70 persen.

Hal itu berlaku di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk jangka waktu 9—25 Januari 2021.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : SE 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto R. atas nama Menteri Perhubungan tertanggal 9 Januari 2021.

“Selama pemberlakuan Surat Edaran ini … Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12, tidak diberlakukan,” bunyi surat edaran tersebut.

SE No. 13/2020 mengatur tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Adapun, SE Menhub No. 12/2020 angka 4, huruf a, butir 12 berbunyi, “Menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor).”

Kendati begitu, di dalam SE 3/2021 disebutkan bahwa maskapai tetap menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

“Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Zufrizal
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper