Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dubes Uni Eropa: Masih Ada Pintu untuk CPO Indonesia

Dubes UE mengatakan ada kelompok kerja yang mendiskusikan hal ini. Sebelum akhir bulan ini, dari pihak UE mengharapkan supaya semua kebingungan yang ada bisa terselesaikan sehubungan dengan kelapa sawit.
Pekerja memanen kelapa sawit di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Pekerja memanen kelapa sawit di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Bisnis.com, JAKARTA - Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket mengatakan pihaknya masih membuka pintu untuk impor minyak kelapa sawit (CPO) dari Indonesia, meski kini tengah berlangsung sengketa dagang di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Piket mengklaim bahwa sepanjang 10 bulan pertama tahun lalu, ekspor kelapa sawit Indonesia ke Uni Eropa meningkat 27 persen secara nilai dan 10 persen secara volume.

"Tren kinerjanya di 10 bulan 2020 meningkat. Ini menunjukkan bahwa tidak benar kami melarang ekspor minyak kelapa sawit," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/1/2021).

Sebelumnya, pembatasan impor CPO dari Indonesia dan negara produsen lain didasari adopsi Pedoman Energi Terbarukan II (Renewable Energy Directive II/REDII) yang menjadi undang-undang ET utama blok itu.

Melalui RED II, UE didorong untuk meningkatkan porsi sumber terbarukan dalam bauran konsumsi energi mereka menjadi 32 persen dari total konsumsi pada 2030, yang mengindikasikan penghentian penggunaan biofuel.

Pada Desember 2019, Indonesia pertama kali mengajukan gugatan ke WTO dengan alasan bahwa pembatasan biofuel berbasis minyak sawit tidak adil dan meminta konsultasi dengan blok perdagangan tersebut.

Proses konsultasi dilakukan Indonesia dan UE pada 19 Februari 2020 di kantor pusat WTO di Jenewa, Swiss. Saat itu Indonesia mengajukan 108 pertanyaan terkait dengan penerapan kebijakan RED II. Kedua negara kemudian dapat berunding untuk menemukan jalan tengah selama 60 hari sejak konsultasi dilakukan.

Apabila sesuai jadwal, tenggat terakhir untuk berunding adalah 19 April 2020. Namun, terdapat penundaan karena situasi pandemi.

Piket mengatakan di luar proses sengketa di WTO, Uni Eropa telah membentuk kelompok kerja dengan negara-negara produsen termasuk Indonesia, untuk merundingkan isu-isu seputar keberlanjutan industri kelapa sawit yang menjadi ganjalan perdagangan produk ini selama beberapa waktu ke belakang.

"Ada kelompok kerja yang mendiskusikan hal ini. Sebelum akhir bulan ini, dari pihak UE mengharapkan supaya semua kebingungan yang ada bisa terselesaikan sehubungan dengan kelapa sawit," katanya.

Sementara terkait sengketa di WTO, pihaknya akan mengikuti prosedur serta perkembangan yang dijalankan oleh badan internasional tersebut. Selain Indonesia, Malaysia juga diketahui berencana mengajukan gugatan terhadap UE ke WTO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper