Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Peringkat Keselamatan Maskapai Tak Diperlukan

Kemenhub berpendapat peringkat keselamatan maskapai tidak diperlukan karena jika salah satu aspeknya tidak dipenuhi akan langsung grounded.
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia bersiap melakukan penerbangan di Bandara internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara akhir pekan lalu (8/1/2017)./Bisnis-Dedi Gunawann
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia bersiap melakukan penerbangan di Bandara internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara akhir pekan lalu (8/1/2017)./Bisnis-Dedi Gunawann

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai peringkat keselamatan bagi maskapai nasional tak diperlukan karena secara otomatis tak akan bisa beroperasi dan izinnya akan dicabut.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mencontohkan kecelakaan juga semata-mata bukan berasal dari kelalaian maskapai. Contohnya, kasus jatuhnya Lion Air JT-160 yang menggunakan Boeing 737 Max akibat kesalahan produsen atau manufaktur.

Novie juga berpendapat citra buruk soal tingkat kecelakaan di Indonesia di mata negara internasional lainnya tak berdasarkan data yang sesungguhnya. Pasalnya menurut Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau (ICAO), Indonesia telah melampaui delapan standar global pengukuran keamanan penerbangan dengan nilai lebih dari 50 persen.

ICAO mencatat dari tingkat kecelakaan dan fatalitas pada tahun lalu, Indonesia memiliki skor nol yang menunjukkan taka da peristiwa tersebut.

“Peringkat keselamatan tak perlu dilakukan, kalau enggak comply dengan sendirinya akan grounded, Kalau terkait kinerja ketepatan waktu, navigasi bandara, dan operai penerbangan tetap kami lakukan,” ujarnya, Rabu (13/1/2021).

Senada, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan peringkat standar penerbangan Indonesia lewat ICAO dari yang sebelumnya selalu berada di bawah rata-rata yakni 155 mampu bertahan hingga peringkat 53. Standar keselamatan mencapai 80,43 poin dari total 190 negara.

Selain itu Federal Aviation Administration (FAA) juga telah mengubah status standar keselamatan Indonesia naik menjadi kategori satu dari sebelumnya dua. Tak hanya itu Uni Eropa juga telah membuka registrasi PK pesawat Indonesia.

“Otomatis karena secara standar aturan yang diterapkan sudah selevel dengan internasional. Hampir pasti dan banyak aturan yang ditetapkan di Indonesia seperti yang diharapkan pelaku industri dalam hal kesetaraan perlakuan dengan maskapai asing,” jelasnya.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus juga mengatakan ada atau tidaknya peringkat bagi maskapai tidak berpengaruh terhadap tingkat keselamatan. Faktor yang lebih utama adalah regulator meningkatkan pengawasan karena tragedi jatuhnya SJ-182 sedikit mempengaruhi citra maskapai Indonesia di dunia.

Meskipun memang penyebab pasti kecelakaan tersebut belum terungkapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper