Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Minimum Investasi Asing Bakal Ditetapkan Rp10 Miliar. Ini Penjelasannya

Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Aktifitas pembangunan gedung apartemen di Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Aktifitas pembangunan gedung apartemen di Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan batasan nilai investasi asing, yaitu di atas Rp10 miliar sebagai persyaratan penanaman modal.

Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Penanaman modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar,” tulis rancangan beleid tersebut yang dikutip Bisnis, Selasa (12/1/2020).

Batasan nilai investasi ini belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Dalam rancangan beleid ini juga, dijelaskan penanaman modal asing harus dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.

Sementara, persyaratan ini tidak berlaku bagi penanaman modal asing di kawasan ekonomi khusus pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi.

Penamanan modal asing ini dapat melakukan investasi dengan nilai investasi yang sama atau kurang dari Rp10 miliar.

Adapun, pemerintah menyatakan seluruh bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal dan kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Bidang usaha yang terbuka terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, serta bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Dalam rancangan beleid ini juga dirincikan bidang usaha prioritas merupakan bidang usaha yang memenuhi beberapa kriteria, yaitu program atau proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor/subtitusi impor, dan/atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper