Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Naikkan Alokasi Pupuk Bersubsidi 2021

alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair atau meningkat dari alokasi 2020 sekitar 8,9 juta ton.
PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin penyaluran pupuk baik pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi kepada petani tidak terganggu oleh penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Daerah. /Antara - Pupuk Indonesia
PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin penyaluran pupuk baik pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi kepada petani tidak terganggu oleh penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Daerah. /Antara - Pupuk Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair dari alokasi 2020 sekitar 8,9 juta ton.

“Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,” ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo seperti dikutip dari keterangan pada laman Setkab, Senin (11/1/2021).

Adapun, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49/2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Oleh karena itu, Mentan menginstruksikan jajarannya untuk merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk.

“Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy menjelaskan bahwa berdasarkan e-RDKK yang diatur kelompok tani, penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas dua hektare.

Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.

“Implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Namun untuk saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani kata Edhy.

Dia menyatakan distribusi pupuk bersubsidi akan dilakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk subsidi.

Di sisi lain, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Muhammad Hatta menyebut penyaluran melalui sistem e-RDKK dilakukan supaya penerima subsidi betul-betul tepat sasaran.

Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Oleh karena itu, Hatta meminta petani agar memastikan sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK untuk dapat pupuk bersubsidi.

“Jika di lapangan kami temukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak segan-segan akan mencabut izinnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper