Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI Minta Landasan Hukum KPBU dalam Pengembangan IKN Baru 

Hingga saat ini, Undang-Undang (UU) maupun aturan turunan terkait pembangunan IKN Baru tak kunjung terbit. 
Presiden Joko Widodo berjalan seusai memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo berjalan seusai memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Real Estate Indonesia menyatakan perlu ada landasan hukum yang jelas dan kuat agar Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) bisa terjadi dalam mengembangakan Ibu Kota Negara (IKN) Baru.

Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Hari Ganie mengatakan pengembang tidak bisa mendapatkan margin jika masterplan IKN Baru tidak dikerjakan bersama. Pasalnya, ujar Hari, pengembangan wilayah memiliki kontribusi besar dalam margin pengembang.  

"REI ini pengembang, kalau bangun rumah saja yang diperlukan kontraktor. Saya tidak tahu bentuk KPBU-nya seperti apa, tapi [kalaupun ada], harus ada kepastian hukum bahwa proyek ini berlanjut,"  katanya kepada Bisnis, Senin (11/1/2021). 

Hari menyatakan kepastian hukum pembangunan IKN Baru penting untuk menjaga visi Kantor Presiden. Selain itu, lanjutnya, kepastian hukum juga dapat menjaga laju perkembangan pengerjaan proyek. 

Adapun, Undang-Undang (UU) maupun aturan turunan terkait pembangunan IKN Baru belum kunjung terbit. 

Hari berujar pengajuan izin terkait pengembangan wilayah IKN Baru juga dapat dijadikan untuk menguji efektivitas UU No, 11/2020 tentang Cipta Kerja. Seperti diketahui, salah satu tujuan penerbitan UU Cipta Kerja adalah untuk memotong waktu dan proses perizinan usaha. 

"[Yang kami harapkan dari KPBU] ada landasan hukum yang jelas dan ada badan pengaturnya. Selain itu, izinnya cepat, gampang, dan tidak ada biaya. Kondisi-kondisi seperti itu yang kami harapkan terjadi [dalam KPBU pengembangan IKN Baru]," katanya. 

Sebelumnya, Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan pihaknya tidak memungkiri minat pengembang bisa saja dilakukan melalui mekanisme kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam proyek tersebut.

Hanya saja, Totok mengatakan bahwa perencanaan dan konsep dari proyek IKN tersebut harus dipikirkan secara matang. Jangan sampai, pembangunan dari pihak swasta sudah dilaksanakan akan tetapi pemerintah sendiri belum memulainya.

"Jangan nanti swasta bangun klaster, tapi pemerintah gak bangun-bangun gedungnya. Jadilah kita juga nungguWait and see. Semua jadi saling menunggu," tuturnya.

Totok mengaku belum tahu kapan pengembang akan mulai masuk dalam proyek IKN. Hanya saja, dia sebelumnya pernah menyampaikan ke pihak terkait jika para pengembang di bawah asosiasi REI diminta dilibatkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper