Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Tetapkan 17 Negara Tujuan Pekerja Migran, Ini Daftarnya

Itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi

Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan perubahan tentang penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi baru.

Aturan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2021 tersebut menetapkan 17 negara tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya.

Selain menerbitkan aturan yang penempatan PMI, Kemenaker juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 tentang Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan tertanggal 7 Januari 2021.

Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono meminta kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan proses penempatan PMI sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Sebagaimana diketahui, terbitnya aturan tersebut menjadi penanda kembali dibukanya keran pengiriman PMI setelah sempat ditutup sementara pada 18 Maret 2020.

Suhartono mengatakan penempatan PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dapat dilakukan ke semua negara tujuan penempatan selama otorita di negara tersebut memberi izin masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan masing-masing.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara penempatan. Untuk perusahaan yang akan melakukan penempatan PMI UKPS juga harus mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan,” kata Suhartono dalam keterangan resmi, Minggu (10/1/2021).

Berikut daftar negara-negara tujuan penempatan beserta sektor dan skema penempatannya:

1. Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan. 

2. Hong Kong dengan sektor PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).

3. Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Sementara skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

4. Kerajaan Arab Saudi dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Sementara skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.

5. Korea Selatan dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI Pekerja (G to G); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.

6. Maladewa dengan sektor industri perhotelan, restoran, kafe dan/atau spa pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

7. Nigeria dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).

8. Persatuan Emirat Arab dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.

9. Polandia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P) dan Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).

10. Qatar dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.

11. Rusia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI(P to P) dan PMI Perseorangan.

12. Singapura dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum dan pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

13. Swedia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

14. Swiss dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

15. Turki dengan sektor industri perhotelan, restoran, kafe, dan/atau spa (hospitality) pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

16. Zambia dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P to P) dan PMI Perseorangan.

17. Zimbabwe dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper