Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Luar Ekspektasi, Total Lelang Negara di 2020 Tembus Rp26,1 Triliun

Meski sedikit lebih rendah dari 2019 yang sebesar Rp27 triliun, capaian 2020 cukup besar di tengah Covid-19.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang berhasil melaksanakan lelang barang rampasan KPK kasus kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi./djkn.kemenkeu.go.id
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang berhasil melaksanakan lelang barang rampasan KPK kasus kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi./djkn.kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan terkejut dengan hasil realisasi lelang tahun 2020, yang capaiannya di luar target awal.

Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan bahwa pada awal Juni tahun lalu, total transaksi lelang baru Rp3 triliun. Pandemi Covid-19 yang membuat tidak bisa berkumpul mematikan aktivitas transaksi.

“Makanya saya surprise pada akhir tahun bisa capai Rp26,1 triliun. Ini angka yang luar biasa. Karena pada saat Covid-19 kami menargetkan Rp25 triliun,” katanya melalui konferensi pers virtual, Jumat (8/1/2021).

Joko menjelaskan bahwa inovasi dengan mengubah sistem pelelangan menjadi faktor utama melejitnya lelang. Dari yang sebelumnya hanya bisa melalui tatap muka, mulai paruh kedua 2020 jadi sistem daring.

Terbukti dalam enam bulan yang tersisa transaksi meningkat signifikan. Meski sedikit lebih rendah dari 2019 yang sebesar Rp27 triliun, capaian 2020 cukup besar di tengah Covid-19.

Berdasarkan rinciannya, total lelang terdiri atas eksekusi Rp8,04 triliun, noneksekusi wajib Rp0,54 triliun, nonesksekusi sukarela Rp0,07 triliun, pegadaian Rp4,07 triliun, dan noneksekusi sukarela pejabat lelang II Rp13,48 triliun.

“Kontribusi pejabat lelang kelas II kalau kita lihat tren dari 2016 ke sekarang luar bisa. Dari Rp7,63 triliun jadi Rp13,48 triliun,” jelasnya.

Berdasarkan pada data tersebut, tahun 2021 DJKN berkomitmen untuk meningkatkan peran privat dalam pelaksanaan lelang. Hal ini akan dilakukan melalui penguatan lelang noneksekusi sukarela yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas serta balai lelang.

Pejabat lelang kelas II merupakan mereka yang berasal dari kalangan swasta dan berwenang untuk melaksanakan lelang noneksekusi sukarela, yaitu lelang atas barang milik swasta, orang, badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.

Sementara, balai lelang adalah badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper