Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Covid-19 Perparah Industri Hotel, Stimulus Pemerintah Jadi Harapan

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengusulkan sejumlah kebutuhan yang diperlukan para pelaku perhotelan untuk bertahan selama pandemi kepada pemerintah.
Fasilitas protokol kesehatan di loby hotel di Kota Bogor. ANTARA/Bisnis/dok hotel
Fasilitas protokol kesehatan di loby hotel di Kota Bogor. ANTARA/Bisnis/dok hotel

Bisnis.com, JAKARTA – Program stimulus pemerintah masih menjadi hal paling dibutuhkan oleh pelaku usaha sektor perhotelan, yang diprediksi masih berada di tahap survive, untuk menambah daya tahan usaha dan tenaga kerja pada 2021.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan terdapat sejumlah stimulus yang diharapkan dapat direalisasikan pemerintah tahun ini, antara lain; pertama, stimulus kelistrikan.

"Surat Dirjen Ketenagalistrikan No.1458/23/DJL3/2020 tentang pembebasan biaya Beban dan Rekening Minimum diperpanjang sampai dengan tahun ini," ujar Maulana dalam acara bertajuk Outlook Pariwisata Indonesia 2021 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (7/1/2021).

Selain itu, lanjutnya, bagi perusahaan yang memiliki kontrak pelanggan PLN Premium dan ingin berhenti berlangganan agar dapat diberi persetujuan segera. Kemudian, untuk perusahaan yang ingin menurunkan daya sementara karena situasi pandemi harus dipermudah serta tidak dipungut biaya.

Sebaliknya, tambah Maulana, untuk perusahaan yang ingin menaikkan kembali daya juga diharapkan tidak dipungut biaya apapun.

Kedua, kebijakan restrukturisasi, kredit baru, dan modal kerja yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK 03/2020 dan POJK 14/POJK 05/2020 diperpanjang hingga tahun ini.

Ketiga, memberikan subsidi modal kerja kepada pelaku usaha hotel dan restoran untuk bertahan, tanpa dikenai beban bunga dan pengembalian, serta syarat-syarat yang ringan.

Keempat, pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada tenaga kerja pariwisata, termasuk sektor perhotelan; kelima, memperpanjang relaksasi kebijakan PPh25 dan pajak final di sektor UMKM hingga 2021. 

Usulan yang disampaikan oleh sektor perhotelan kepada pemerintah tersebut sejalan dengan rekam jejak korporasi perhotelan dalam beberapa tahun belakangan dan diperparah dengan terjadinya pandemi Covid-19.

Sejumlah korporasi, seperti PT Hotel Sahid Jaya Tbk (SHID), PT Red Planet Indonesia Tbk. (PSKT), dan PT Menteng Heritage Realty Tbk. (HRME) bahkan telah mencatatkan rugi sebelum Covid-19 melanda.

Berdasarkan laporan keuangan, SHID sampai dengan kuartal III/2020 mencatatkan rugi bersih senilai Rp35 miliar, atau meningkat 40 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, pada periode yang sama PSKT mencatatkan rugi bersih lebih dari 33 persen, sedangkan HRME tercatat boncos hingga lebih dari 84 persen secara tahunan pada kuartal III/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper