Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aktivitas Masyarakat Jawa-Bali Dibatasi, Sektor Transportasi Juga?

Kementerian Perhubungan akan kembali membahas pembatasan aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali untuk sektor transportasi usai 8 Januari 2021.
Penumpang antre untuk menaiki bus transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Penumpang antre untuk menaiki bus transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan pembatasan aktivitas bagi masyarakat terutama di wilayah Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 guna mengurangi penularan Covid-19. Sementara pembatasan aktivitas transportasi masih akan dibahas pada pekan ini menjelang penerapan pada 11 Januari 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan pembatasan transportasi sesuai persyaratan Surat Edaran (SE) No.3/2020 dari Satuan Tugas termasuk penggunaan rapid test antigen. Masa berlaku aturan ini hingga 8 Januari 2021.

"Sementara berjalan seperti saat ini merujuk pada SE Satgas No.3/2020, yang berlaku sampai dengan 8 Januari 2021. Setelah itu akan dilakukan pembahasan lagi bersama Satgas dan kementerian/lembaga terkait," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (6/1/2021).

Dia menekankan pekan ini pemerintah dan Satgas Covid-19 akan melakukan pembahasan lanjutan mengenai pembatasan aktivitas transportasi masyarakat terutama berkenaan dengan habisnya masa berlaku SE No.3/2021 sekaligus adanya kebijakan pembatasan aktivitas yang baru.

"Direncanakan dalam pekan ini [pembahasannya]," imbuhnya.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pembatasan tersebut dilakukan kepada sejumlah kabupaten kota maupun provinsi yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

“Ini bukan pelarangan kegiatan tetapi ini adalah pembatasan. Kriteria yang ditetapkan adalah provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi dari salah satu kriteria,” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers hasil rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.

Adapun, pembatasan aktivitas masyarakat yang dimaksud antara lain adalah pertama, menerapkan protokol kesehatan secara ketat di tempat kerja dan memberlakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen. Kedua, proses kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat.

Keempat, melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian, makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kemudian mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol yang lebih ketat.

Selanjutnya, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper