Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi PMI Ilegal, Pemerintah Diminta Awasi Daerah Perbatasan

Pemerintah juga diharapkan melakukan peningkatan kemampuan bagi PMI yang dipulangkan ke Tanah Air, termasuk terhadap lebih dari 180.000 pekerja yang dipulangkan pada 2020.
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) antre untuk mendaftar repatriasi di Bandar Udara Internasional Colombo, Sri Lanka, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. ANTARA
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) antre untuk mendaftar repatriasi di Bandar Udara Internasional Colombo, Sri Lanka, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah didesak untuk meningkatkan pengawasan di daerah perbatasan untuk mengantisipasi melonjaknya angka pekerja migran tanpa dokumen asal Indonesia pada tahun pemulihan ini. 

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan pemerintah dapat membentuk polisi khusus ketenagakerjaan yang bertugas menjaga jalur keluar-masuk pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen.

"Menurut saya masalah ini bisa diselesaikan. Persoalannya adalah keseriusan pemerintah dalam menjalankan perangkat negara," ujar Timboel kepada Bisnis.com, Selasa (5/1/2021).

Selain itu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan kementerian/lembaga lainnya diharapkan segera duduk bersama untuk melakukan pembahasan terkait, terutama mengenai pendataan.

Saat ini, data pemerintah menyebutkan sebanyak 3,5 juta PMI masih berada di luar negeri dan bekerja. Tetapi, World Bank mencatat angka yang lebih besar, yakni 9 jutaan, termasuk PMI tanpa dokumen atau tidak melapor.

Di samping itu, pemerintah juga diharapkan melakukan peningkatan kemampuan bagi PMI yang dipulangkan ke Tanah Air, termasuk terhadap lebih dari 180.000 pekerja yang dipulangkan pada 2020.

Proses prosedural di BP2MI pun diminta untuk dipermudah, mulai dari urusan perpanjangan dokumen, jaminan sosial, sistem rekrutmen, dan kepastian hukum di negara penempatan. 

"Jadi, ketika permintaan meningkat, semua sudah berjalan dengan smooth," sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah memprediksi jumlah PMI tanpa dokumen resmi dari Indonesia meningkat 30-40 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Jumlah PMI tanpa dokumen di Indonesia tahun lalu jika diestimasikan berdasarkan jumlah penempatan bisa mencapai 21.000.

"Berdasarkan perhitungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pekerja migran Indonesia jumlahnya 2 kali dari jumlah yang bekerja di suatu negara," ujar Anis kepada Bisnis.com.

Berdasarkan data terakhir BP2MI, jumlah PMI yang ditempatkan di luar negeri periode Januari - November 2020 sebanyak 10.395, nyaris setengah lebih sedikit dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Hong Kong dan Taiwan menjadi negara dengan jumlah penempatan tertinggi, masing-masing 5.775 dan 4.160 PMI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper