Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Dilarang, AirAsia Kembali Terbangi Pontianak Mulai Besok

AirAsia Indonesia kembali menerbangi rute Jakarta-Pontianak PP usai sebelumnya dilarang oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
AirAsia/Bloomberg
AirAsia/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - AirAsia Indonesia akan beroperasi kembali di rute Jakarta-Pontianak-Jakarta mulai Rabu, 30 Desember 2020 sesuai dengan arahan terkini dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Maskapai dengan kode penerbangan QZ tersebut mengimbau seluruh penumpang yang akan menuju Pontianak untuk mempersiapkan persyaratan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Surat Edaran Gubernur No. 3596/2020 mengharuskan penumpang pesawat menunjukkan hasil swab dengan metode PCR saat tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Berdasarkan informasi resmi dari laman resminya, penumpang AirAsia rute dari dan menuju Pontianak dengan keberangkatan 28 dan 29 Desember 2020 telah menerima informasi pembatalan penerbangan dan pilihan kompensasi melalui email atau SMS yang terdaftar.

"Tamu yang membeli melalui agen perjalanan, layanan group desk maupun pihak ketiga lainnya, silahkan menghubungi agen masing-masing untuk mendapatkan layanan kompensasi yang ditawarkan," ujar keterangan dari laman resmi tersebut dikutip, Selasa (29/12/2020).

Untuk bantuan lebih lanjut, tamu yang telah membeli tiket melalui situs dan aplikasi airasia.com dapat menghubungi layanan pelanggan AirAsia yang tersedia di support.airasia.com yaitu Twitter @AVA_airasia, Berbicara dengan AVA, Facebook, maupun Whatsapp.

Sementara itu bagi penumpang AirAsia juga dapat mengunjungi konter customer service AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta maupun Bandara Internasional Supadio.

Sebelumnya, Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menyampaikan bahwa maskapai Air Asia dan Batik Air tidak layak mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper