Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Bingung! Begini Cara Hitung Tarif Pajak Kendaraan

Dikutip dari Instagram resmi Humas Bapenda Jakarta pada Selasa (29/12/2020), berikut cara menghitung besaran atau tarif pajak kendaraan bermotor
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tarif pajak kendaraan sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam Perda tersebut sudah dijelaskan bahwa bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Penetapan besaran pajak kendaraan dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Bagi Anda yang masih penasaran dengan besaran pajak kendaraan, Anda bisa melakukan perhitungan pajak kendaraan secara sendiri. Dikutip dari Instagram resmi Humas Bapenda Jakarta pada Selasa (29/12/2020), berikut cara menghitung besaran atau tarif pajak kendaraan bermotor:

Untuk besaran SWDKLLJ kendaraan roda dua dan roda empat sudah ditetapkan, masing-masing sebesar Rp35.000 dan Rp143.000.

Jika kendaraan yang Anda miliki merupakan kendaraan pertama, maka perhitungannya yaitu tarif pajak sebesar 2 persen dikalikan NJKB dikalikan bobot koefisien kendaraan dan ditambah dengan SWDKLLJ .

Misalkan, motor Ninja 250SL dengan NJKB sebesar Rp32.800.000, maka perhitungannya sebagai berikut:
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor: 2% x 32.800.000 x 1 (koefisien kendaraan) = Rp656.000.

Maka, tarif pajak kendaraan tersebut sebesar Rp820.000. Sementara itu, untuk pajak tahunan jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ Rp35.000. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp691.000.

Adapun, untuk kendaraan kedua maka cara perhitungannya yaitu dikenakan tarif pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen dikalikan NJKB dikalikan koefisien kendaraan dan ditambah dengan SWDKLLJ.

Misalkan, motor Ninja 250SL dengan NJKB sebesar Rp32.800.000, maka perhitungannya sebagai berikut:
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor: 2,5% x 32.800.000 x 1 (koefisien kendaraan) = Rp820.000.

Maka, tarif pajak kendaraan tersebut sebesar Rp820.000. Sedangkan untuk pajak tahunan jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ Rp35.000, sehingga total pajak yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp855.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper