Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serapan Anggaran Kesehatan PEN Minim, Sisanya Dialihkan untuk Vaksin Gratis

Menteri Keuangan menegaskan sisa anggaran kesehatan PEN akan di-carry over untuk membiayai vaksin gratis tahun depan.
Pagi tadi, pesawat jenis Boeing 777-300 ER dengan nomor registrasi PK-GIC tersebut lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 05.30 WIB. /presidenri.go.id
Pagi tadi, pesawat jenis Boeing 777-300 ER dengan nomor registrasi PK-GIC tersebut lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 05.30 WIB. /presidenri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Program pemulihan ekonomi (PEN) nasional yang dianggarkan Rp695,2 triliun baru terserap 69,6 persen atau Rp486,04 triliun.

Namun, serapannya ternyata minim, terutama di sektor kesehatan yang hanya mencapai 48 persen dari anggarannya.
 
Berdasarkan data hingga 16 Desember, dari pagu Rp99,5 triliun, dana kesehatan yang sudah teralokasi Rp47,83 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah akan terus memantau PEN hingga akhir tahun.
 
“Untuk yang tidak bisa selesai seperti pagu di bidang kesehatan Rp99,5 triliun, namun baru terbelanja 48 persen, kita akan cadangkan untuk vaksinasi 2021 sebagai prasarat pemulihan ekonomi,” katanya saat diskusi virtual, Selasa (22/12/2020).
 
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberian vaksin dilakukan tanpa dipungut biaya. Hal itu dilakukan setelah pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait program vaksinasi.
 
“Setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang dan perhitungan ulang mengenai keuangan negara dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis tidak dikenakan biaya sama sekali,” katanya, Rabu (16/12/2020).
 
Sri menjelaskan bahwa 48 persen dana kesehatan yang telah digunakan telah didistribusi untuk insentif tenaga kesehatan, biaya klaim perawatan, pengadaan APD, alat kesehatan atau sarana juga prasarana, serta operasi dan sosialisasi penegakan PSBB dan protokol kesehatan.
 
Sementara itu, ketentuan untuk mengalihkan PEN untuk tahun 2021 tertera pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.05/2020 terbit. Isinya sisa dana PEN yang masih ada dalam rekening khusus penanganan Covid-19 bisa dimanfaatkan pada 2021. Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 14.
 
Pasal 15 tertulis, dana pada rekening khusus penanganan Covid-19 dan PEN untuk pembiayaan empat hal. Pertama, kegiatan penanganan untuk pekerjaan yang telah dikontrakkan pada tahun anggaran 2020 dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2021.
 
Kedua, tunggakan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan PEN pada tahun anggaran 2020. Selanjutnya, kegiatan penanganan yang dialokasikan pada DIPA tahun anggaran 2020 yang belum terlaksana dan kegiatan dimaksud pembiayaannya dialokasikan pada DIPA 2021.
 
Terakhir, kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan PEN Tahun Anggaran 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper