Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang Jalur Darat Wajib Rapid Test Antigen? Ini Jawaban Kemenhub

Kemenhub menjelaskan soal kewajiban rapid test antigen bagi penumpang transportasi umum darat dan penyeberangan.
Pemudik berada di atas kapal terlihat dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (5/5/2020). Penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk sempat dilakukan pembatasan larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19, tapi sejumlah pemudik tujuan pulau Jawa pada Selasa (5/5) malam masih berdatangan, sementara dari Pelabuhan Ketapang menuju Bali hanya angkutan logistik saja./ANTARA FOTO-Budi Candra Setya
Pemudik berada di atas kapal terlihat dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (5/5/2020). Penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk sempat dilakukan pembatasan larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19, tapi sejumlah pemudik tujuan pulau Jawa pada Selasa (5/5) malam masih berdatangan, sementara dari Pelabuhan Ketapang menuju Bali hanya angkutan logistik saja./ANTARA FOTO-Budi Candra Setya

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pengguna transportasi umum darat dan penyeberangan kecuali menuju wilayah Provinsi Bali tidak diberlakukan kebijakan rapid test antigen. Pengguna angkutan tetap dapat beraktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan untuk pengguna angkutan umum darat dan penyeberangan tetap dapat bepergian tanpa perlu melakukan rapid test antigen terlebih dahulu.

"Kami untuk rapid test antigen di terminal dan penyeberangan sifatnya random sampling kecuali yang lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, tetap wajib antigen, sementara dari satuan tugas Bali untuk pengemudi truk gratis," jelasnya kepada Bisnis.com, Senin (21/12/2020).

Menurutnya, pengambilan random sampling rapid test antigen ini akan diberikan secara gratis tidak dipungut biaya. Penyelenggaranya yakni Ditjen Perhubungan Darat, BPTD, serta Kepolisian.

Adapun kebijakan yang diambil Kemenhub ini sejalan dengan Surat Edaran No. 3/2020 tentang protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri yang dibuat oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Dalam edaran tersebut, Satgas menegaskan bahwa pemberlakukan rapid test antigen pada perjalanan darat hanya bersifat imbauan bukan kewajiban sebagaimana di moda lain.

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," begitu bunyi surat edaran tersebut.

Adapun, pengisian e-Health Alert Card (HAC) Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper