Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lewat Aturan Baru dari Menkeu, Birokrasi untuk Pelaku Industri Hulu Migas Dipermudah

Selama ini beberapa regulasi dinilai menjadi hambatan dalam iklim industri hulu migas. Padahal, sektor ini memiliki kontribusi yang besar pada perekonomian nasional. Oleh karenanya, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 140/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.
Pekerja melakukan pengawasan di proyek Grati Pressure Lowering yang dilakukan oleh Ophir Indonesia (Sampang) Pty. Ltd., Jawa Timur. Istimewa - Dok. SKK Migas
Pekerja melakukan pengawasan di proyek Grati Pressure Lowering yang dilakukan oleh Ophir Indonesia (Sampang) Pty. Ltd., Jawa Timur. Istimewa - Dok. SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menjamin birokrasi yang lebih mudah untuk para pelaku industri hulu minyak dan gas bumi (migas) melalui PMK No. 140 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kemenkeu Lukman Effendi menyampaikan selama ini beberapa regulasi dinilai menjadi hambatan dalam iklim industri hulu migas. Padahal, sektor ini memiliki kontribusi yang besar pada perekonomian nasional.

Selain menyerap banyak tenaga kerja, sektor ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Sektor hulu migas pun tercatat menyumbang pendapatan negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp179,5 triliun pada 2019.

"Selain itu, BMN dari sektor ini pun juga berkontribusi menyumbang penerimaan negara. Oleh karenanya, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 140/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas," katanya, Jumat (18/12/2020).

Lukman menjelaskan, poin-poin kebaruan yang diatur dalam peraturan ini yaitu adanya reposisi subjek atau para pihak yang terlibat dalam alur pengelolaan BMN dan cakupan penggunaan BMN yang diperluas.

Reposisi subjek dalam alur pengelolaan BMN yaitu adanya pembagian peran sebagai pengelola pada Kemenkeu, pengguna pada Kementerian ESDM, dan kuasa pengguna pada SKK Migas-BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh).

Lukman mengatakan pembagian peran ini memberikan fleksibilitas dan penyederhanaan dalam alur birokrasi, karena beberapa kewenangan telah beralih dengan adanya PMK 140 Tahun 2020.

Sementara itu, hal baru yang terdapat dalam aturan ini adalah terkait dengan penggunaan BMN hulu migas oleh kontraktor yang diperpanjang kontraknya dan pendayagunaan. Hal ini memungkinkan adanya kepastian dalam berusaha dan adanya efisiensi dari segi biaya bagi kontraktor.

"Kita harapkan pengelolaan BMN ke depan makin baik, karena pengelolaan dan tanggung jawab sudah didistribusi dan rantai birokrasi semakin pendek. Yang paling penting akan memberikan sinyal positif bagi pelaku usaha yang sudah ada maupun yang sudah berinvestasi di sektor hulu migas," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper