Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Jadi Anggota Dewan Pengawas SWF Indonesia, Ini Syarat Wajibnya!

Pendaftaran dapat dilakukan secara online pada https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id. Dari pengumuman di laman resmi tersebut, pemerintah akan menyaring 3 orang yang akan menempati posisi masing-masing selama lima, empat dan tiga tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan seleksi calon anggota dewan pengawas di Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online pada https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id. Dari pengumuman di laman resmi tersebut, pemerintah akan menyaring 3 orang yang akan menempati posisi masing-masing selama lima, empat dan tiga tahun.

Adapun, panitia seleksi terdiri dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap anggota, Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri.

Dari ketentuan yang telah ditetapkan panitia, LPI mencantumkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta seleksi, yaitu:

1. Warga negara Indonesia;
2. Mampu melakukan perbuatan hukum;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, pada saat pengangkatan pertama (per 31
Januari 2021);
5. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
6. Memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan,
hukum dan/atau organisasi perusahaan, dibuktikan dengan:
a. Memiliki pengalaman profesional sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun;
Telp. (021) 3812258 Laman: https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id, Email: [email protected]
Gedung Djuanda I lantai 19, Jl. Dr. Wahidin Raya No.1 Jakarta Pusat 10710
b. Memiliki pengalaman sebagai eksekutif, pengawas atau profesional senior (misalnya
Direksi atau Dewan Komisaris/Pengawas) sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dalam
perusahaan dan/atau organisasi berskala signifikan, antara lain:
1) Perusahaan dengan nilai buku ekuitas atau kapitalisasi pasar total sekurangkurangnya Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah); atau
2) Pengelola dana dengan dana kelolaan sekurang-kurangnya Rp50.000.000.000.000,00
(lima puluh triliun rupiah); atau
3) Perusahaan sekuritas/penjamin emisi, firma hukum, atau kantor akuntan publik
terkemuka di tingkat nasional (top 10 nasional); atau
4) Perusahaan profesional global terkemuka (top 15 dalam bidangnya secara global) di
sektor strategi, keuangan atau hukum; atau
5) Entitas regulator atau SRO di industri jasa keuangan nasional;
c. Memiliki pengalaman ekstensif dalam berinteraksi langsung dengan dunia usaha dan/atau
investasi internasional;
d. Memiliki pemahaman mendalam atas praktik internasional di bidang investasi, pasar
modal, ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum internasional;
7. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
8. Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang
menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
9. Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang
lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, dikutip dari laman tersebut, seleksi terdiri dari dua tahap. Tahap pertama adalah seleksi berdasarkan informasi dan dokumen yang disiapkan peserta. Tahap kedua yaitu seleksi rekam jejak dan integritas, kemudian pemeriksaan kesehatan dan terakhir, wawancara dengan panitia seleksi.

Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan pemerintah telah membuat tim seleksi untuk mencari anggota dewan pengawas. 

Dia memperkirakan organisasi ini akan lengkap dan mulai berjalan pada pertengahan Januari 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper