Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aplikasi SiPetruk untuk Perumahan Diluncurkan, Apa Itu?

Aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) disiapkan untuk memastikan kualitas hunian yang dibangun pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Ilustrasi perumahan bersubsidi./Antara/Nova Wahyudi
Ilustrasi perumahan bersubsidi./Antara/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk).

Aplikasi ini untuk memastikan kualitas hunian yang dibangun pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono mengatakan setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan, yaitu persyaratan kelaikan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan, yang merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.

“Kualitas bangunan tidak dapat ditawar, karena itu merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi oleh para pengembang untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat," kata Basuki pada Jumat (18/12/2920)

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan pada tahun 2020 PPDPP melakukan berbagai gebrakan inovasi penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) yang ditujukan bagi masyarakat untuk mencari rumah hanya dalam satu genggaman di smartphone.

Aplikasi tersebut diiringi dengan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang diperuntukkan para pengembang yang menyediakan rumah subsidi.

"Rangkaian aplikasi tersebut merupakan bagian dari sistem big data SiKasep yang dapat menjawab kondisi backlog perumahan secara lebih nyata dan real time," ucapnya.

Pengembangan sistem e-FLPP 2.0 yang dilakukan pada 2020 juga menyempurnakan proses bisnis penyaluran FLPP lebih cepat dan optimal.

Pada 2020 PPDPP juga telah melaksanakan proses kerja sama dengan lembaga di luar perbankan untuk meningkatkan layanan ketepatan penyaluran FLPP seperti dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Ditjen Pajak, Lembaga Pengelola Jasa Konstruksi (LPJK), Perusahaan Listrik Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

"PPDPP juga melakukan proses kerja sama dengan pemda penguatan proses bisnis dan alternatif pendanaan FLPP di daerah, seperti dengan pemda-pemda di Jawa Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan," tutur Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper