Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Rokok Resmi Naik, Ini Upaya Alternatif Kemenperin

Kementerian Perindustrian memastikan akan tetap melakukan upaya-upaya optimal guna memperjuangkan kesejahteraan industri yang kini semakin sulit akibat pandemi Covid-19. Salah satunya pada industri hasil tembakau atau IHT yang baru saja terpukul oleh kenaikan cukai pada 2021.
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian memastikan akan tetap melakukan upaya-upaya optimal guna memperjuangkan kesejahteraan industri yang kini semakin sulit akibat pandemi Covid-19. Salah satunya pada industri hasil tembakau atau IHT yang baru saja terpukul oleh kenaikan cukai pada 2021.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Alat Penyegar Kemenperin Edy Sutopo mengatakan secara tugas, pokok, dan fungsi pihaknya memiliki peran untuk menjaga potensi ekonomi dari industri rokok. Meski sisi lain, Kemenperin tetap mengindahkan eksternalitas negatif yang membutuhkan pengendalian bersama.

"Untuk pembahasan cukai sudah kami perjuangkan dari perspektif ekonomi tetapi ini sudah menjadi keputusan tingkat Presiden jadi harus kita patuhi bersama. Untuk itu kami saat ini melihat lebih tajam peluang mana yang masih bisa dilakukan salah satunya dari ekspor," katanya melalui webinar bertajuk Kampanye Cegah Perokok Anak, Rabu (16/12/2020).

Edy mengemukakan pihaknya akan mengundang sejumlah Kementerian terkait lain untuk pembicaraan insentif bagi pabrik rokok yang mampu melakukan ekspor. Rencananya, insentif akan erupa pengembalian sebagian PPN pada perusahaan yang sudah mengekspor produknya.

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan CHT 2021 dengan rata-rata 12,5 persen. Adapun,kenaikan rata-rata cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) pada 2021 adalah 17,6 persen, sedangkan kenaikan cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) 15,36 persen.

Di samping itu, Kemenkeu memutuskan untuk tidak menaikkan cukai sigaret kretek tangan (SKT) tahun depan. Sisi lain, pelaku industri, petani tembakau, Kemenperin, dan bahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu sepakat menilai kenaikan cukai pada 2021 dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal di pasar nasional.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meramalkan volume produksi industri rokok sepanjang 2020 akan anjlok sekitar 30-40 persen secara tahunan. Artinya, produksi rokok pada tahun ini akan turun menjadi sekitar 232 miliar batang.

Menurut Gapero, produksi rokok pada 2021 akan turun menjadi sekitar 133,4 miliar batang karena kenaikan cukai. Dengan kata lain, industri rokok nasional akan mencatatkan performa terburuknya selama 2 tahun berturut-turut selama 10 tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper