Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Diminta Awasi Pelanggaran Sektor E-Commerce

KPPU diminta untuk turut mengawasi risiko pelanggaan di sektor e-commerce selain berfokus pada kasus-kasus konvensional.
Ilustrasi e-commerce/CC0
Ilustrasi e-commerce/CC0

Bisnis.com, JAKARTA - Kepemimpinan baru Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan bisa turut mengawasi dan menangani kasus dari sektor digital, salah satunya pada platform belanja daring e-commerce.

Pengamat persaingan usaha Helmi Nurjamil mengatakan KPPU dengan kewenangannya diharapkan dapat menangani kasus yang lebih berdampak ke masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah.

"Sekarang eranya zaman digital, industri 4.0. Saya berharap KPPU bisa masuk ke ranah-ranah yang sifatnya sektor digital, karena kita tahu sekarang ini hampir semua elemen industri tidak terlepas dari pengaruh digital," kata Helmi, Senin (14/12/2020).

Dia menambahkan KPPU sudah saatnya tidak lagi berfokus pada kasus-kasus konvensional, seperti kartel hingga proses lelang. Tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran persaingan usaha di ranah digital, seperti e-commerce.

Helmi melihat bisa terjadi indikasi yakni untuk pelaku usaha baru yang berjualan di e-commerce, ada barrier atau perlakuan khusus yang berbeda dengan seller lama. Oleh karena itu, Ketua dan Wakil Ketua KPPU terpilih diharapkan dapat melakukan gebrakan dengan meneliti indikasi atau risiko pelanggaran persaingan usaha pada sektor digital.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Bagian Kerja sama Luar Negeri, Biro Humas dan Hukum KPPU Deswin Nur mengatakan nama Ketua dan Wakil Ketua Komisi yang baru akan diumumkan pada Selasa (15/12/2020).

"Pemilihannya sudah berjalan, siapa yang akan memimpin kami sudah tahu, tetapi belum bisa diumumkan secara resmi. Nanti akan diumumkan tanggal 15 Desember mendatang," kata Deswin.

Nantinya, Ketua dan Wakil Ketua Komisi terpilih akan menjabat mulai 16 Desember 2020--27 April 2023. Ada pun Ketua dan Wakil Ketua KPPU periode sebelumnya 2018--2020 dijabat oleh Kurnia Toha dan Ukay Karyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper