Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan PHI Diproyeksi Meningkat, Pemulihan Pasar Kerja Perlu Transisi

Kondisi ketenagakerjaan tak kondusif bakal meningkatkan ongkos bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia.
Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. /Antara
Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Proses transisi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berpotensi menjadi penyebab terhambatnya proses pemulihan pasar kerja di Indonesia jika tidak direspons dengan baik oleh pemerintah.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan jika pemerintah gagap dalam merespons masa peralihan tersebut, jumlah gugatan terkait dengan perselisihan hubungan industrial berpotensi naik 20-30 persen pada 2021.

"Implikasinya, proses pemulihan pasar kerja pun akan terganggu," ujar Timboel kepada Bisnis.com, Minggu (13/12/2020).

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis.com dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, PN Bandung, PN Surabaya, dan PN Semarang, terdapat 894 gugatan perselisihan hubungan industrial tahun ini. Lebih sedikit dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni 941 gugatan.

Penurunan jumlah gugatan yang terjadi tahun ini disebabkan oleh 2 faktor; pertama, pemahaman kondisi force majeur yang dialami perusahaan; kedua, risiko perselisihan tidak setimpal bagi para pekerja akibat kesempatan kerja ikut surut akibat pandemi Covid-19.

Pada 2021, faktor-faktor tersebut kemungkinan besar tidak lagi menjadi penghambat bagi penambahan jumlah gugatan terkait dengan perselisihan hubungan industrial.

Pasalnya, meskipun UU Ciptaker beserta aturan turunannya membuka ruang seluas-luasnya bagi investasi, tetapi ekspektasi yang ditimbulkan bagi pasar kerja Tanah Air dinilai tinggi sehingga cukup berisiko jika proses peralihan aturan tersebut tidak berjalan sesuai dengan kepentingan bipartit perusahaan.

Menurut Timboel, beberapa perubahan masih bernuansa konflik dari UU Ciptaker, di antaranya hal-hal yang berkaitan dengan kontrak kerja, di mana belum diketahui batasan perpanjangan kontrak, serta perihal tenaga alih daya. 

Kondisi ketenagakerjaan tak kondusif yang berpotensi menyertai hal-hal tersebut pun dinilai bakal meningkatkan ongkos bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia.

"Soalnya, investor mau hal yang lebih pasti, cepat, dan aman. Dengan UU Ciptaker, saya berharap perselisihan bisa diminimalisir dengan pengawasan yang lebih baik," sambungnya.

Dengan kata lain, jika tidak direspons dengan baik oleh pemerintah, proses peralihan dari UU 13/2003 ke UU 11/2020 berpotensi menjadi kontraproduktif bagi pemulihan pasar kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper