Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Klaim Sudah Perbaiki Tata Kelola Penempatan PMI

Sebagai bagian dari upaya perlindungan pekerja migran dan keluarganya, Kemnaker telah membangun 402 Desmigratif selama 2016 sampai 2019.
Pekerja migran menunggu di terminal bus untuk pulang ke kampung halaman masing-masing, di Greater Noida, Uttar Pradesh, India, Jumat (29/5/2020)./Bloomberg-Anindito Mukherjee
Pekerja migran menunggu di terminal bus untuk pulang ke kampung halaman masing-masing, di Greater Noida, Uttar Pradesh, India, Jumat (29/5/2020)./Bloomberg-Anindito Mukherjee

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan sejumlah perbaikan tata kelola dalam penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) telah dilakukan.

Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Aris Wahyudi mengatakan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan regulasi yang baik.

Aturan ini pun disebutnya memiliki cita-cita agar PMI beserta keluarganya benar-benar dapat terlindungi, baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

“Pelindungan PMI itu dari hulu sampai hilir, dari kampung halaman hingga pulang kembali ke kampung halaman. Untuk itu, program dan kebijakan ini harus bisa melibatkan semua stakeholder,” kata Aris dalam sebuah workshop yang digelar di Yogyakarta sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Senin (7/12/2020).

Adapun sejumlah perbaikan tata kelola yang telah dilakukan mencakup program kerja sama luar negeri, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), Desa Migran Produktif (Desmigratif), dan pembentukan Satgas Pencegahan PMI Nonprosedural.

Sementara itu, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Eva Trisiana mengatakan Kemnaker telah melakukan evaluasi internal dan masih menunggu hasil evaluasi terhadap salah satu programnya, yaitu program Desmigratif.

Evaluasi tersebut menyangkut perbandingan desa yang memiliki intervensi Desmigratif maupun desa tanpa intervensi Desmigratif terkait tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.

Meski belum komprehensif, dari evaluasi awal, Eva mengatakan terlihat dua pilar Desmigratif cukup dilakukan secara baik, yakni pilar layanan imigrasi dan usaha produktif.

"Untuk community parenting dan koperasi ini perlu peningkatan karena di beberapa tempat ada yang belum tersentuh pilar tersebut," ujarnya.

Eva mengungkapkan sebagai upaya perlindungan pekerja migran dan keluarganya, Kemnaker telah membangun 402 Desmigratif selama 2016 sampai 2019. Tetapi, mengingat adanya pelaksanaan evaluasi sepanjang 2020, maka untuk tahun ini belum ada lagi penambahan desa.

"Jangan sampai Desmigratif yang sudah diluncurkan sejak 2016, ada hal-hal yang perlu diperbaiki tapi didiamkan. Kita evaluasi dulu, baru ke depan lakukan lagi dengan langkah-langkah perbaikan merujuk pada hasil hasil evaluasi tersebut," kata Eva.

Dalam kesempatan sama, Kadisnaker DIY Aria Nugrahadi mengatakan bahwa meskipun DIY bukan termasuk “kantong PMI”, tetapi minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri cukup tinggi. Sesuai imbauan Gubernur DIY, pihaknya tidak memberangkatkan PMI di sektor informal dan hanya memberangkatkan PMI di sektor formal.

“Himbauan ini bukan tanpa alasan, namun untuk melindungi warga DIY yang bekerja di luar negeri. Sebab kasus PMI bermasalah paling banyak terjadi pada sektor informal, “ ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper