Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja Permudah Sektor Kereta Api, Ini Faktanya

Kemenhub merevisi PP tentang penyelenggaraan perkeretaapian sebagai dampak dari UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang sebagian besar merupakan relaksasi aturan.
Penumpang melintas di dalam gerbong Kereta Api Luar Biasa (KLB) jurusan Bandung - Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan enam perjalanan KLB pada 12-31 Mei 2020 dan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB hanya yang memenuhi syarat./ANTARA FOTO-M Agung Rajasa
Penumpang melintas di dalam gerbong Kereta Api Luar Biasa (KLB) jurusan Bandung - Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan enam perjalanan KLB pada 12-31 Mei 2020 dan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB hanya yang memenuhi syarat./ANTARA FOTO-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan perkeretaapian sebagai dampak dari UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Dalam rancangan, investasi di sektor kereta api dipermudah.

Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris menuturkan dari UU tentang Perkeretaapian yang diubah yakni PP No.6/2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

"Yang dihapus, kami menghapus persyaratan penetapan sebagai badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian. Persyaratan pembebasan lahan yang semula dipersyaratkan 10 dari total lahan yang dibutuhkan menjadi hanya 5 persen dari total lahan yang dibutuhkan," jelasnya, Jumat (4/12/2020).

Lebih lanjut, selain perkara lahan yang dipermudah dan menghapus syarat badan usaha kereta api, Kemenhub juga menghapus persyaratan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Persyaratan IMB dihapus dan disempurnakan menjadi memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi berwenang. Kalau dahulu ada butuh persyaratan, kini disatukan dengan yang di Kementerian PUPR," ujarnya.

Selain itu, bagi penyelenggaraan sarana perkeretaapian dibuat pula penyederhanaan persyaratan dalam mengajukan izin usaha. Kemenhub menghilangkan perjanjian kerja sama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian ketika ada badan usaha yang hanya sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian.

Adapun, ketentuan penyelenggara sarana kereta api yang sebelumnya wajib memiliki rangkaian kereta api sesuai kebutuhan dan menyediakan fasilitas perawatan sarana kereta api beserta SDM diubah menjadi hanya perlu memiliki atau menyewa atau bekerja sama dengan pihak lain yang menyediakan kebutuhan tersebut.

Hal ini berlaku untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum dan khusus. Sementara, bagi penyelenggara perkeretaapian khusus dihilangkan syarat rekomendasi pemerintah daerah dan surat izin lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper