Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, 30 Aturan Sudah Bisa Diunduh

44 aturan itu terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Sesmenko Perekonomian Susiwijono memberi keterangan kepada wartawan terkait gempa bumi di Situbondo di area penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10/2018)./ANTARA-Zabur Karuru
Sesmenko Perekonomian Susiwijono memberi keterangan kepada wartawan terkait gempa bumi di Situbondo di area penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10/2018)./ANTARA-Zabur Karuru


Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan dalam proses penyusunan ini, pemerintah pun membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Per hari ini, sudah ada 30 RPP dan RPerpres yang diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja," ujar Susiwijono dalam siaran pers, Senin (30/11/2020).

Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi di beberapa kota, Pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja (uu ciptakerja.go.id).

Dalam proses penyusunan ini, pemerintah berkeinginan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan supaya RPP ini nantinya mampu mengakomodir seluruh aspirasi dari pelaku usaha dan masyarakat.

UU Cipta Kerja, kata Susiwijono, telah mengamanatkan untuk segera menyelesaikan kasus-kasus tumpang tindih perizinan di kawasan hutan, baik melalui penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah pencabutan ijin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper