Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Turunan Ciptaker, Seluruh Proses Perizinan di Daerah Ditetapkan Berbasis Online

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyiapkan aplikasi terkait dengan proses perizinan namun berbasis risiko, yaitu online singe submission risk based approach atau OSS RBA.
Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. /BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. /BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus mengebut penyusunan regulasi untuk memudahkan proses perizinan berusaha, salah satunya yaitu RPP Perizinan Berusaha di Daerah, yang merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.

Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja sama Kementerian Dalam Negeri Prabawa Eka Soesanta mengatakan melalui RPP Perizinan Berusaha di Daerah, seluruh kegiatan dan proses pengeluaran perizinan di daerah nantinya akan dilakukan secara elektornik.

"Semua elektronik, mulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat," katanya, Senin (30/11/2020).

Prabawa mengatakan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyiapkan aplikasi terkait dengan proses perizinan namun berbasis risiko, yaitu online singe submission risk based approach atau OSS RBA.

Adapun, struktur dari RPP tersebut berdasarkan draft terakhir terdapat 80 pasal, yang terdiri atas ketentuan umum, kewenangan penyelengara perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, percepatan penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, hingga sanksi dan administratf.

Dia menjelaskan, kewenangan penyelenggara perizinan berusaha nantinya akan dituang dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria (NPSK), yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, yang kemudian akan diserahkan ke pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki di urusan pemerintahan.

"NPSK sudah diatur dan sudah dipersiapkan RPP NPSK di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Prabawa, penyelenggara perizinan provinsi nantinya diharapkan, berdasarkan kewenangan gubernur dan bupati/walikota, untuk bisa mendelegasikan kewenangan perizinan kepada Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sehingga demikian, Kepala Unit PTSP akan menjadi penyelenggara tunggal proses perizinan di daerah. "Jadi gubernur akan mendelegasikan ke PTSP provinsi, sementara bupati/walikota akan mendelegasikan ke PTSP kabupaten/kota," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper