Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

First Reit Restrukturisasi Perjanjian Sewa Induk Lippo Karawaci

Lippo Karawaci menempuh restrukturisasi perjanjian sewa induk. Restrukturisasi ini juga akan memperpanjang perjanjian sewa induk hingga 31 Desember 2035, dengan opsi perpanjangan jangka waktu 15 tahun.
CEO PT Lippo Karawaci Tbk. John Riady (kiri) bersama Presiden Direktur Ketut Budi Wijaya./Bisnis/Abdullah Azzam
CEO PT Lippo Karawaci Tbk. John Riady (kiri) bersama Presiden Direktur Ketut Budi Wijaya./Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – First Real Estate Investment Trust (First Reit) akan merestrukturisasi perjanjian sewa induk dari 11 aset rumah sakit di Indonesia yang disewakan kepada bekas perusahaan induk Lippo Karawaci (LPKR).

Wali Amanat First Reit pada Sabtu (29/11/2020) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan LPKR, di mana semua perjanjian sewa induk LPKR diperpanjang hingga 31 Desember 2035, dengan opsi untuk jangka waktu 15 tahun berikutnya dengan kesepakatan bersama.

Secara terpisah, wali amanat juga menandatangani MOU dengan Metropolis Propiedadesindo Utama (MPU) untuk merestrukturisasi master lease agreement terkait tiga rumah sakit yang disewa MPU dari First Reit. Restrukturisasi ini juga akan memperpanjang perjanjian sewa induk hingga 31 Desember 2035, dengan opsi perpanjangan jangka waktu 15 tahun.

MPU juga telah berkomitmen untuk membayar setengah dari  dari tunggakan sewa yang belum dibayar pada 31 Desember 2020, dan sisanya pada 31 Maret 2021, kata First Reit dalam sebuah pernyataan pada Minggu (29/11/2020).

Sementara itu, sewa berdasarkan semua perjanjian sewa induk yang direstrukturisasi LPKR akan lebih tinggi dari sewa dasar atau sewa rumah sakit berbasis kinerja.

Sewa berbasis kinerja, sebesar 8 persen dari pendapatan operasional kotor rumah sakit yang relevan untuk tahun sebelumnya, menggantikan struktur sewa variabel yang ada dalam perjanjian, dan menyediakan mekanisme pembagian keuntungan yang ditingkatkan untuk First Reit.

Sewa dasar mulai 1 Januari 2021, akan menjadi sekitar Rp550,7 miliar per tahun. Sewa pokok untuk permulaan akan memiliki tingkat eskalasi tetap sebesar 4,5 persen per tahun, dibandingkan dengan eskalasi sewa dasar yang dibatasi pada 2 persen per tahun untuk perjanjian sewa induk LPKR yang ada.

Kenaikan tingkat eskalasi dimaksudkan untuk mengkompensasi potensi peningkatan volatilitas, karena mata uang pembayaran sewa akan dialihkan ke rupiah Indonesia, dari dolar Singapura.

Uang jaminan berdasarkan perjanjian sewa induk LPKR yang direstrukturisasi juga akan ditingkatkan dari 6 bulan menjadi 8 bulan.

Restrukturisasi, lanjut First Reit, menciptakan jalur berkelanjutan untuk First Reit, dengan mempertimbangkan lingkungan ekonomi dan operasi Indonesia saat ini, katanya.

Victor Tan, direktur eksekutif dan kepala eksekutif First Reit, mengatakan: "Restrukturisasi yang diusulkan dengan LPKR dan MPU diharapkan menjadi jalan yang bersih ke depan bagi First Reit untuk membangun keuntungan jangka panjang yang berkelanjutan dengan peningkatan pembagian keuntungan bagi para pemegang tak terikat."

Langkah ini juga akan meningkatkan kepastian arus kas jangka panjang dengan berakhirnya masa sewa rata-rata tertimbang First Reit dari 7,4 tahun menjadi 12,6 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : The Business Times
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper