Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Optimistis Perjanjian RCEP Bakal Jadi Katalis Pertumbuhan Ekonomi

RCEP akan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia, di antaranya menciptakan peluang bagi industri Indonesia dalam memanfaatkan Regional Production Networks dan Regional Value Chain di Kawasan, serta meningkatkan daya saing di kawasan.
Penandatanganan RCEP oleh 15 negara, Minggu (15/11/2020)./dok. kemendag
Penandatanganan RCEP oleh 15 negara, Minggu (15/11/2020)./dok. kemendag

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyatakan penandatanganan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan langkah yang penting bagi Indonesia dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas.

Penandatanganan RCEP telah dilakukan pada 15 November 2020, setelah selama 8 tahun dilakukan perundingan. RCEP ditandatangani oleh 15 negara, yang terdiri dari 10 negara Asean dan 5 negara mitra FTA, yaitu China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

Adapun, RCEP dapat mulai diimplementasikan setelah minimal 6 negara anggota Asean dan 3 negara mitra FTA Asean menyelesaikan proses ratifikasi.

"Setiap kementerian dan lembaga terkait harus terus berbenah diri untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Dengan demikian, dunia usaha dapat menikmati RCEP ketika perjanjian ini mulai diimplementasikan," kata Menko Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Kamis (26/11/2020).

Airlangga juga menyampaikan apresiasinya kepada Tim Perunding RCEP Indonesia yang telah menyelesaikan perundingan dengan baik dan memimpin perundingan dalam 8 tahun terakhir sebagai Ketua Tim Perunding RCEP.

"Indonesia adalah negara inisiator dan koordinator perundingan RCEP, baik itu dalam kaukus Asean maupun dengan negara mitra sejak awal perundingan RCEP. Kita harus memberikan apresiasi kepada Tim Perunding Indonesia, yang sudah bekerja keras dalam memperjuangkan kepentingan ekonomi Indonesia," ujarnya.

RCEP, imbuhnya, akan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia, di antaranya menciptakan peluang bagi industri Indonesia dalam memanfaatkan Regional Production Networks dan Regional Value Chain di Kawasan, meningkatkan daya saing di kawasan, memperluas akses pasar untuk produk ekspor Indonesia, serta meningkatkan aliran investasi ke dalam negeri.

Dia menambahkan pemanfaatan RCEP di Indonesia akan didukung dengan pembenahan iklim usaha dan investasi melalui UU Cipta Kerja.

"Pembenahan iklim usaha dan investasi tersebut sangat diperlukan dalam meningkatkan daya saing Indonesia, untuk memastikan pemanfaatan implementasi perjanjian RCEP melalui perbaikan peringkat ease of doing business (EoDB) dan global competitiveness index," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper