Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bendung Impor, RI Kenakan Bea Masuk 20 Persen untuk Masker

Bea masuk ini diberlakukan seiring kemampuan produksi di dalam negeri dan sebagai salah satu membendung impor.
Masker berkatup
Masker berkatup

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah memberlakukan bea masuk sebesar 20 persen untuk importasi masker bedah dengan pos tarif 63079040.

Bea masuk ini diberlakukan seiring kemampuan produksi di dalam negeri dan sebagai salah satu upaya mengurangi pasokan impor.

Sebagaimana diketahui, masker bedah sebelumnya masuk dalam daftar barang yang mendapat fasilitas kepabeanan dalam rangka memenuhi keperluan penanganan pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2020 yang kemudian direvisi menjadi PMK 83/2020 dan kembali diubah dalam PMK 149/2020.

“Sejak 8 Oktober PMK 149 Tahun 2020 mulai berlaku, jenis barang masker bedah sudah tidak diberikan fasilitas pembebasan dan kini dikenai bea masuk 20 persen,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat kepada Bisnis, Kamis (26/11/2020).

Selain masker bedah dengan pos tarif 63079040, Syarif menjelaskan terdapat 27 jenis barang lain yang juga dihapus dari pemberian fasilitas.

Dengan demikian, alat kesehatan yang masih dibebaskan bea masuknya berjumlah 21 jenis barang dari yang awalnya berjumlah 73 jenis barang.

Lebih lanjut, Syarif mengatakan nilai impor yang telah mendapatkan fasilitas kepabeanan sampai 25 November 2020 mencapai Rp9,11 triliun. Besaran fasilitas bea masuk, lanjutnya, berjumlah Rp653,45 miliar.

Sebelumnya, usulan kenaikan bea masuk pada masker bedah sempat disinggung oleh Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elis Masitoh guna membendung arus masker medis impor.

Berdasarkan laporan pelaku industri, banjir impor ditengarai terjadi akibat pemasok di negara ekspor membanting harga sehingga nilainya lebih murah dibandingkan dengan harga produksi dalam negeri.

Alhasil, utilisasi pabrik masker bedah pun turun dari yang mencapai 100 persen pada April menjadi sekitar 60 persen pada November.

Saat dikonfirmasi, Elis mengatakan bahwa usulan kenaikan bea masuk telah mempertimbangkan kemampuan produksi di dalam negeri.

Berdasarkan data Kemenperin, potensi produksi masker bedah mencapai 3,52 miliar helai sampai Desember. Sebaliknya, kebutuhan di dalam negeri ditaksir hanya 129,84 juta helai. Dengan demikian, terdapat surplus sebanyak 3,39 miliar helai.

“Kami sudah mempertimbangkan kemampuan produksi di dalam negeri dan memang surplus,” kata Elis saat dihubungi.

Meski demikian, dia belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan yang diusulkan. Angka pasti untuk bea masuk disebutnya masih dalam tahap penyusunan.

“Masih disusun [untuk usulan kenaikan bea masuk],” lanjutnya.

 

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), masker bedah impor pernah menyentuh harga US$51,2 per kilogram (kg) pada April ketika total impor pada bulan tersebut mencapai US$20,13 juta dan volume 392,73 ton. Harga rata-rata per kilogram kemudian turun menjadi US$39,4 per kg pada Juni saat nilai impor pada bulan tersebut US$9,08 juta dengan volume 230,20 ton.

 

Terakhir, harga masker bedah impor kembali turun pada September di angka US$10,1 per kilogram ketika volume impor mencapai 225,86 ton dengan nilai total US$2,29 juta. Artinya, penurunan harga masker bedah mencapai 74 persen hanya dalam waktu dua bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper