Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Sisipkan RUU Ibu Kota Negara di Prolegnas Prioritas 2021

Di antara 10 usulan Presiden Jokowi di dalam Prolegnas Prioritas, ternyata terselip usulan RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN). RUU ini adalah luncuran dari tahun 2020.
Konsep Ibu Kota Negara./Antara
Konsep Ibu Kota Negara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah telah memasukan 38 rancangan undang-undangan (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Dari jumlah tersebut, 26 RUU diusulkan dari DPR, 10 RUU diusulkan oleh Presiden Joko Widodo dan 2 RUU dari DPD.

Di antara 10 usulan Presiden Jokowi, ternyata terselip usulan RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN). RUU ini adalah luncuran dari tahun 2020.

Seperti diketahui, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan bahwa rencana pemindahan ibu kota negara ke Penajam Passer Utara Kalimantan Timur ditunda.

"Sampai hari ini ibu kota negara programnya masih di-hold dulu," kata Suharso di DPR (8/9/2020).

Namun, Bappenas tetap mendukung persiapan serta masterplan dan pembangunan infrastruktur dasar.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa agenda peletakan batu pertama kemungkinan besar ditunda hingga 2022 atau 2023. Pasalnya, fokus pemerintah saat ini adalah pemulihan pandemi Covid-19 dan distribusi vaksin. Penundaan rencana ini sebenarnya telah berulang kali disiratkan oleh Presiden Jokowi.

Saat membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2021 di gedung DPR/MPR, Jumat (14/8), Presiden Jokowi mengatakan pemerintah fokus melakukan pemulihan ekonomi dan kesehatan dari pandemi Covid-19.

Berdasarkan jadwal semula, pemerintah merencanakan akan memulai tahapan persiapan IKN dengan penyiapan masterplan, kemudian penetapan rencana tata ruang kawasan dan pembahasan RUU IKN hingga Badan Otorita Ibu Kota pada tahun ini.

Pada 2021, rencananya akan sudah dimulai tahapan ground breaking IKN dan selanjutnya pada 2022 membangun hunian pendukung hingga sarana kesehatan.

Kemudian, pada 2023, membangun jaringan telekomunikasi, penyiapan lahan untuk diplomatik, hingga meningkatkan kesiapan bandara dan pelabuhan yang akan dituntaskan hingga 2024, ibu kota negara rencananya resmi di Kalimantan Timur. Namun, rencana ini harus mundur akibat pandemi Covid-19.

Dengan diusulkannya RUU IKN, maka ini menjadi sinyal bahwa pemerintah akan melanjutkan proyek pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper