Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Harapan Pertamina dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan

RUU EBT dapat memberi kemudahan akses pelaku usaha dalam mendapatkan sumber pendanaan investasi.
Pengecekan rutin pembangkit listrik tenaga panas bumi milik PT. Pertamina Geothermal Energy/JIBI-Nurul Hidayat
Pengecekan rutin pembangkit listrik tenaga panas bumi milik PT. Pertamina Geothermal Energy/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) menyampaikan aspirasinya terkait dengan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Rabu (25/11/2020), Chief Executive Officer Subholding Power & New Renewable Energy (PNRE) PT Pertamina Heru Setiawan menyampaikan bahwa setidaknya enam poin yang diharapkan dapat diakomodasi dalam RUU EBT.

Dia mengatakan bahwa, pihaknya mengharapkan RUU dapat mengakomodasi penerapan tarif yang mencerminkan aspek risiko terkait dengan keekonomian dan investasi EBT.

Heru menambahkan bahwa RUU EBT diharapkan dapat selaras dengan UU dari sektor lain seperti UU Panas Bumi dan UU ketenagalistrikan.

"Kami koordinasi dengan PLN dan ESMD untuk pastikan tidak ada inisiatif yang bertentangan satu sama lain," katanya dalam rapat dengar pendapat tersebut, Rabu (25/11/2020).

Di samping itu, Heru menyampaikan agar RUU EBT dapat memuat ketentuan yang  mewajibkan badan usaha untuk prioritaskan pengembangan EBT termasuk ketentuan insentif dan disinsentif untuk penguasaan.

Pasalnya, karena hal itu sejalan dengan semangat pemerintah untuk meningkatkan porsi bauran EBT ke depan dengan tantangan harus meningkatkan bauran sebesar 10 persen hanya dalam waktu 5 tahun ke depan.

Heru menambahkan RUU EBT dapat memberi kemudahan akses pelaku usaha dalam mendapatkan sumber pendanaan investasi. Pada saat ini, telah banyak pendanaan untuk proyek-proyek energi hijau yang tersedia. Untuk itu, pihaknya mengharapkan pemerintah untuk bisa membuka akses tersebut.

"Di luar sangat banyak eco fund green bond itu banyak sekali tersedia, mudah-mudahan kita bisa dapatkan channel, baik inisiatif pemerintah melalui G to G atau dapatkan langsung dari multilateral atau dari institusi yang memiliki konsep green," ungkapnya.

Selanjutnya, dalam RUU EBT nantinya diharapkan bisa memberi kemudahan dalam memberi insentif pengembangan usaha energi hijau. Di samping itu, RUU EBT dapat mendorong pemberian insentif yang bersifat nonfiskal.

"Ini yang bisa mendorong pihak swasta dan provider ini biar bisa lebih lebih banyak berkiprah di EBT. Jadi, tidak selalu orientasi pada fiskal, tapi juga bisa nonfiskal melalui penyediaan infrastruktur atau kesempatan bisnis yang sustainable kepada bentuk energi primary yang lain atau bentuk EBT yang lebih banyak lagi," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper