Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk November, Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kaltimtara Rp14,32 Triliun

Total penerimaan pajak di Kaltimtara setara 77,7 persen dari target.
Ilustrasi - Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko
Ilustrasi - Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mencatat penerimaan pajak wilayah ini per 19 November 2020 mencapai Rp14,32 T. 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy mengatakan jumlah penerimaan pajak ini setara dengan 77,7 persen dari target sebesar Rp18,43 T. Reailisasi ini di atas rata-rata nasional yang mencapai Rp888,22 triliun dari target Rp1.198,83 triliun atau 74,09 persen.

“Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara memberikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang tetap konsisten melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).

Sihaboedin menyebutkan akan mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada di wilayah ini. Berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim hingga kuartal III/2020, sektor yang mengalami pertumbuhan ekonomi positif antara lain sektor pertanian sebesar 4,17 persen, informasi & komunikasi sebesar 8,27 persen, dan jasa kesehatan sebesar 14,7 persen.

Salah satu sektor yang potensial adalah transaksi dari bisnis burung walet. DJP sendiri telah menerbitkan imbauan agar para pengusaha melakukan pelaporan sesuai kondisi usaha. Atas imbauan ini sejumlah pengusaha burung walet telah secara sukarela melakukan pembetulan SPT dan melakukan pembayaran pajak yang kurang dibayar atas usahanya.

"Kendati demikian, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara saat ini telah melakukan kegiatan pengamatan dan intelijen sebagai langkah awal untuk melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan," katanya dalam keterangan tertulis Kamis (19/11/2020). 

Saat ini berdasarkan data yang hihimpun, transaksi dan transfer tarkait usaha sarang burung walet yang telah diolah pada 2017 sampai dengan 2020 berturut turut sebesar 108 ton, 147 ton, 181 ton, dan 123 ton. Sehingga secara total mencapai total 559 ton. Dengan asumsi harga per kilogram sebesar Rp10 juta maka potensi pajak yang dihasilkan bidang usaha ini berkisar Rp37 miliar per tahun. Namun realitasnya saat ini masih di bawah potensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper