Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yes! 2,44 Juta Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Gaji Termin Kedua

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji tersebut kepada bank penyalur.
Ilustrasi: Pekerja meyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi: Pekerja meyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji  termin kedua bagi para pekerja yang masuk dalam tahap IV.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan bahwa pada tahap ini, Kemenaker menyalurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp1,20 juta untuk periode November—Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja.

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp2,93 triliun," kata Ida melalui keterangan pers, Jumat (20/11/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji tersebut kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun nonhimbara.

Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,40 juta orang.

Jika diperinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemenaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja, dan tahap IV 2.442.289 pekerja.

Ida menyarankan supaya pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji tetapi masih belum menerima segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemenaker,” jelasnya.

Pemerintah memberi bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Kriteria tersebut antara lain warga negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK (nomor induk kependudukan), memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper