Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Sepeda Kemenhub, Bike to Work: Tidak Realistis!

Komunitas Bike to Work menilai aturan pesepeda yang dirilis Kemenhub perlu dikaji kembali karena ada beberapa pasal yang kurang tepat implementasinya.
Pemerintah Provinsi DKI meniadakan sementara 10 kawasan khusus pesepeda. /DishubDKI_JKT
Pemerintah Provinsi DKI meniadakan sementara 10 kawasan khusus pesepeda. /DishubDKI_JKT

Bisnis.com, JAKARTA - Komunitas Bike to Work (B2W) Indonesia menilai sejumlah kebijakan dalam peraturan soal pesepeda yang dibuat pemerintah tidak realistis karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Ketua B2W Indonesia Poetoet Soedarjanto menuturkan beberapa pasal teknis perlu dikritisi oleh pengguna karena realitanya di lapangan sulit dilakukan. Belum lagi, aturan ini tidak memuat sanksi dan menyerahkan pemberian sanksi kepada pemerintah daerah.

"Beberapa pasal kami kritisi, kewajiban alas kaki, spakbor, lampu, sambil jalan kami ingin perbaiki, paling tidak aturan ini upaya Kemenhub menjamin keselamatan," katanya, Selasa (17/11/2020).

Dia mencontohkan aturan dalam Permenhub No. 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan tentang kewajiban penggunaan spakbor. Penggunaan spakbor ini hanya untuk kenyamanan agar tidak kotor dan realitanya tidak ada cerita pesepeda tidak pakai spakbor menjadi kecelakaan.

Menurutnya, yang terpenting dari aturan ini adanya semangat pemerintah untuk mulai mengelola penggunaan sepeda. Selain itu, yang terpenting adalah pengadaan infrastruktur jalan maupun lingkungan yang ramah pesepeda.

"Kami koreksi terus jadi bisa sampai titik yang baik dan realistis, Kemenhub bisa bangun peraturan bagus sesuai dan bisa diimplementasi, alat pelindung diri penting tapi yang jauh lebih penting infrastruktur," urainya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono menuturkan pandemi Covid-19 dan masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) memuncul fenomena munculnya banyak pesepeda. Sepeda menjadi alternatif sarana olahraga dan menjadi gaya hidup.

"Seiring munculnya fenomena tsb memunculkan isu terkait keselamatan. Pesepeda bisa jadi sumber permasalahan, tetapi bisa juga dapat menjadi satu alat meningkatkan kesehatan," katanya.

Sepanjang Januari-Juni 2020, terangnya, telah terjadi 29 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda. Walhasil, negara hadir membuat pedoman aturan yang dapat memberikan perlindungan keselamatan pengguna sepeda dan transportasi jalan.

"Pemerintah atur angkutan jalan menggunakan UU No. 22/2009 sebagai pelaksanaan undang-undang tersebut, 25 Agustus 2020 diundangkan Permenhub No. 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper