Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Anti Minol Terus Berjalan, Hari Ini Baleg Gelar Rapat Harmonisasi

Baleg akan menggelar rapat terkait harmonisasi RUU Anti Minuman Beralkohol pada Selsa (17/11/2020) sore.
Dua anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang IV di antara bangku yang tak terisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Rapat paripurna tersebut mengagendakan pembahasan dan pengambilan keputusan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Pengesahan Perpanjangan Waktu RUU dan Non RUU mengenai Pansus Angket Pelindo, RUU Pertembakauan, RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU Daerah Kepulauan. /ANTARA
Dua anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang IV di antara bangku yang tak terisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Rapat paripurna tersebut mengagendakan pembahasan dan pengambilan keputusan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Pengesahan Perpanjangan Waktu RUU dan Non RUU mengenai Pansus Angket Pelindo, RUU Pertembakauan, RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU Daerah Kepulauan. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Meski ditentang oleh berbagai kalangan, rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol nyatanya terus bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Kabar terbaru, sore ini Baleg akan menggelar rapat terkait harmonisasi RUU Anti Minol. Jadwal rapat tersebut tertuang dalam agenda yang tersebar melalui sejumlah kanal informasi resmi DPR.

"Pukul 15.00 WIB rapat terkait harmonisasi RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol," demikian jadwal resmi DPR yang dikutip Bisnis, Senin (17/11/2020).

Dalam catatan Bisnis, RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan DPR sudah terdaftar pada Program Legislasi Nasional Prioritas. Pada Rabu (11/11/2020), RUU ini melewati tahap harmonisasi, dikutip melalui situs DPR RI.

RUU Larangan Minuman Beralkohol berisi larangan untuk setiap orang mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual minuman beralkohol. Dalam RUU ini kemudian juga terdapat sanksi pidana bagi pihak yang melanggar aturan.

Berdasarkan draf yang diterima Bisnis, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.

Pasal 4 beleid tersebut memaparkan klasifikasi minuman-minuman beralkohol yang dilarang, diantaranya minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1 persen hingga 55 persen, minuman beralkohol tradisional, dan juga campuran maupun racikan.

Lebih lanjut, Pada pasal 5, 6, dan 7 dijelaskan siapa saja yang mendapatkan larangan minuman beralkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper