Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Walhi Minta Permen Food Estate Dicabut, Ini Alasannya

Walhi meminta pemerintah mencabut peraturan menteri tentang food estate. Sejumlah perimbangan melatarbelakangi permintaan tersebut di antaranya 26,57 persen kawasan hutan di Indonesia telah dikavling untuk kepentingan bisnis korporasi.
Presiden Joko Widodo meninjau lahan yang akan dijadikan food estate atau lumbung pangan baru di Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2020). Pemerintah menyiapkan lumbung pangan nasional untuk mengantisipasi krisis pangan dunia./Antara/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo meninjau lahan yang akan dijadikan food estate atau lumbung pangan baru di Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2020). Pemerintah menyiapkan lumbung pangan nasional untuk mengantisipasi krisis pangan dunia./Antara/Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta mencabut Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati mengatakan penerbitan permen ini hanya akan memperkuat dominasi korporasi terhadap kawasan hutan Indonesia.

Menurutnya, permen ini menambah varian perizinan baru di kawasan hutan. "Laju penebangan hutan alam akan menjadi konsekuensi logis dari permen ini," ujarnya dalam siaran pers pada Senin (16/11/2020).

Dia menuturkan pengecualian kewajiban pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) dan atau dana reboisasi (DR) menjadi catatan penting bahwa negara semakin memperlihatkan keberpihakannya pada investasi.

Pada prinsipnya, food estate merupakan konsep yang mendorong pertanian skala besar dengan mengandalkan kolaborasi negara dan investasi. "Sederhananya, food estate merupakan konsep pertanian tanpa petani," ucapnya.

Nur menambahkan Permen LHK 24/2020 akan memperbesar ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan Indonesia. Saat ini saja seluas 33,45 juta hektare atau 26,57 persen kawasan hutan di Indonesia telah dikavling untuk kepentingan bisnis korporasi.

Bahkan, dalam waktu 20 tahun belakangan, tercatat lebih dari 26 juta hektare kawasan hutan dilepaskan untuk kepentingan bisnis.

Permen LHK 24/2020 akan membuka ruang penguasaan investasi melalui skema kolaborasi negara dan korporasi. Dia menilai Permen ini pun tak memasukkan skema pengelolaan rakyat sehingga memperpanjang ancaman potensi konflik. "Negara dalam hal ini pemerintah seharusnya mengembalikan urusan pangan kepada petani."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper