Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yes! Subsidi Gaji Termin Kedua Cair

Termin II merupakan penyaluran subsidi gaji periode November—Desember 2020.
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap (batch) III.

Berdasarkan siaran pers Kemenaker yang diterima Bisnis.com, Senin (16/11/2020), pada tahap III, kementerian menyalurkan subsidi gaji kepada 3.149.031 pekerja dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.

Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 8.042.847 pekerja.

Sebelumnya, pada tahap I, Kemenaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja.

Adapun, jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dia menambahkan bahwa dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71 persen. Sementara itu, tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.

Laporan sementara dari bank penyalur per 15 November 2020 lalu, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap I dan tahap II, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke tiap-tiap rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank himbara maupun yang rekeningnya di bank swasta”, tambahnya.

Ida menjelaskan bahwa termin II merupakan penyaluran subsidi gaji periode November—Desember 2020. Pada termin pertama, Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 12.252.668 pekerja atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan.

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK [nomor induk kependudukan] dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151.000 rekening,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper