Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

37 Pelaku Usaha Janji Laksanakan Budidaya Lobster Secara Lestari

Sejalan dengan upaya menumbuhkan geliat budidaya lobster dan menyejahterakan masyarakat nelayan penangkap, pemerintah memperkuat pengawasan guna meminimalkan penyalahgunaan dan penyelewenangan oleh pelaku usaha.
Upaya pengawasan tata kelola lobster akan diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha./KKP
Upaya pengawasan tata kelola lobster akan diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha./KKP

Bisnis.com, JAKARTA – Sejalan dengan upaya menumbuhkan geliat budidaya lobster dan menyejahterakan masyarakat nelayan penangkap, pemerintah memperkuat pengawasan guna meminimalkan penyalahgunaan dan penyelewenangan oleh pelaku usaha.

Untuk memastikan budidaya lobster secara berkelanjutan, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya telah menetapkan aturan tata kelolanya melalui Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor : 178/KEP-DIRJEN/2020, yang mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah NKRI.

Terbaru, KKP telah membuat kesepakatan dengan pelaku usaha, mulai dari nelayan/kelompok usaha bersama, pembudidaya, eksportir, serta instansi terkait lainnya, termasuk Bareskrim Polri, terkait pelaksanaan pengawasan tata kelola lobster.

“Ini merupakan pendekatan partisipatif dalam rangka penaatan pengelolaan lobster,” ungkap Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tb Haeru Rahayu dalam keterangan pers, Sabtu (14/11/2020).

Pertemuan yang diikuti oleh 37 pelaku usaha. Tebe mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut di antaranya bahwa pelaku usaha penangkapan, pembudidaya, dan distribusi lobster sepakat untuk melakukan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan lobster.

Pelaku usaha pun menyetujui penindakan oleh aparat penegak hukum jika terdapat di antara mereka yang melakukan kegiatan yang ilegal di bidang usaha penangkapan, pembudidayaan, dan distribusi lobster, serta mengabaikan seluruh ketentuan perizinan. “Semua berkomitmen untuk patuh pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto sebelumnya mengatakan bahwa ketentuan budidaya lobster secara lestari mencakup setidaknya empat substansi utama.

Pertama, ketentuan pendaftaran dan penetapan sebagai pembudidaya lobster
Kedua, ketentuan mengenai persetujuan pembudidayaan lobster di luar wilayah sumber benih
Ketiga, ketentuan mengenai kewajiban pelepasliaran lobster hasil pembudidayaan
Keempat, ketentuan mengenai pembudidayaan oleh eksportir benih lobster.

"Semua mekanisme yang diatur dalam ketentuan ini sifatnya sentralistik jadi memang kewenangannya lebih banyak ada di KKP. Tujuannya agar lebih mudah melakukan pengawasan dan pengendalian mengingat lobster merupakan spesies yang spesifik yang mana kita belum mampu untuk memijahkannya, sehingga pengaturannya harus lebih ketat. Peran pemda tentu sesuai wewenangnya, sifatnya lebih koordinatif juga pembinaan, tapi ketentuan perizinan pusat yang mengeluarkan", imbuhnya.

BARESKRIM

Tebe juga memastikan bahwa terkait dengan pengawasan tata kelola lobster ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagi pihak terkait termasuk, di antaranya Bareskrim. Institusi ini juga sepakat bersama-sama mengawasi dan menindak apabila terjadi penyimpangan terkait tata kelola lobster sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

"Kami akan bersinergi untuk memastikan semua pelaku usaha patuh," sambungnya.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putera menyampaikan bahwa upaya pengawasan tata kelola lobster akan diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Pengawas Perikanan akan melakukan langkah aktif untuk memastikan tata kelola lobster dipatuhi oleh pelaku usaha. Drama tidak menampik apabila ada pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pertemuan tersebut juga mendorong adanya kerja sama bilateral Indonesia dengan Vietnam, yang mana salah satu poinnya ialah membahas mekanisme pengelolaan lobster. Hal ini terkait dengan harga satuan lobster, alih teknologi budidaya lobster, dan sharing data terkait lobster.

Pada akhir Oktober lalu, Ditjen PSDKP melakukan sidak ke sejumlah penampungan benih bening lobster (BBL) di wilayah Tangerang, Banten. Sidak dilakukan untuk memastikan ekspor BBL dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper