Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Biaya Penempatan PMI, Pemerintah Diminta Lakukan Negosiasi dengan Taiwan  

Peraturan Nomor 9 BP2MI mengamanatkan PMI dibebaskan dari biaya penempatan yang terdiri atas 14 komponen antara lain tiket pesawat pulang-pergi, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, penggantian paspor, pelatihan kerjam sertifikat kompetensi kerja, dan akomodasi.
Pekerja migran Indonesia di Singapura saat menghadiri acara MoRe di Kedubes RI di Singapura, Minggu (11/3/2018)./Bisnis-Hendri TA
Pekerja migran Indonesia di Singapura saat menghadiri acara MoRe di Kedubes RI di Singapura, Minggu (11/3/2018)./Bisnis-Hendri TA

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia diminta segera menindaklanjuti penerapan Peraturan BP2MI Nomor 9 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkait dengan keputusan Taiwan yang tidak membolehkan adanya pembagian biaya perekrutan.

Kementerian Tenaga Kerja Taiwan pun akan mempertimbangkan kemungkinan untuk mendatangkan pekerja dari negara lain sebagai gantinya.

Menurut Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah, pemerintah Indonesia perlu menindaklanjuti aturan turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI tersebut ke tahap negosiasi.

"Harus ada negosiasi. Bisa juga perwakilan Indonesia di sana melakukan pertemuan dengan pemerintah Taiwan dan memberikan penjelasan tentang regulasi tersebut," ujar Anis kepada Bisnis.com, Kamis (12/11/2020).

Sebagai informasi, dalam Peraturan Nomor 9 BP2MI dijelaskan PMI dibebaskan dari biaya penempatan yang terdiri atas 14 komponen, di antaranya tiket pesawat pulang-pergi, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, penggantian paspor, pelatihan kerjam sertifikat kompetensi kerja, dan akomodasi.

Adapun, terdapat 10 kategori pekerja yang dicakup oleh aturan tersebut antara lain pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia, juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, pekerja ladang/perkebunan, dan awak kapal perikanan migran.

Anis melanjutkan negosiasi perlu segera dilakukan antara pemerintah kedua negara untuk menghindari kemungkinan kesalahpahaman akibat keterbatasan interpretasi kontekstual dengan hanya mengirimkan surat resmi.

Di samping itu, lanjutnya, Taiwan dinilai memang merupakan negara paling rumit dan mahal dalam urusan biaya PMI. Dengan demikian, strategi yang jitu dari pemerintah sangat diperlukan agar aturan tersebut tidak hanya menjadi ketentuan di atas kertas.

Dengan melakukan pertemuan langsung, pemerintah kedua negara dapat membahas upaya agar proses implementasi Peraturan BP2MI Nomor 9 tidak merugikan subjek aturan, baik itu PMI, majikan, ataupun pemerintah Taiwan.

"Prinsipnya harus resiprositas. Harus saling menguntungkan," tegas Anis.

Bisnis.com sudah mencoba menghubungi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Tetapi, sampai dengan saat ini belum mendapatkan respons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper